BIDIK NEWS | SITUBONDO – Yudis bersama kuasa hukumnya Sayonara,SH. Resmi melaporkan oknum wartawan berinisial DA ke Polres Situbondo, Selasa (30/1), DA Dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, yang telah mencatut nama ketua LSM PEKA Yudis dalam pemberitaan tanpa konfirmasi.
Yudis menerangkan bahwa nama baiknya telah terlanggar atas pemberitaan tersebut, dan ironis lagi saya di katakan sebagai orang yang membekengi kegiata PT. GK di desa Gelung.
Sementara Sayonara,SH. Mengatakan bahwa, ” nama baik dari klien kami telah terlanggar karena namanya muncul dalam pemberitaan, yang menyebut kan klien saya telah melindungi kegiatan yang ada di desa Gelung.” ujarnya.
Selain itu, ” kami juga melaporkan DA atas tuduhan telah melanggar Undang – Undang ITE, karena penerbitan beritanya melalui media Online.” terang Sayonara.
Ditempat terpisah Kabag humas Polres Situbondo, Iptu H. Nanang Priambodo, S.sos. Membenarkan jika ada pelaporan atas tuduhan pelanggaran nama baik dan pelanggaran ITE.” Laporan ini akan kami pelajari, dan akan ditindak lanjuti melalui penyelidikan, jika ada perkembangan teman -teman media akan segera kami kabari,” tegasnya. (mashuri)











