SURABAYA | BIDIK.NEWS – Untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman, Selasa (13/9/2022).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 24/2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJamsostek menyelenggarakan 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dan tentu sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak.
Nota kesepahaman ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) yang tergabung dalam Hiswana Migas dan PRSSNI Jatim sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJamsostek akan fokus memberikan perlindungan untuk pangkalan-pangkalan gas elpiji, agen-agen elpiji yang menjadi channel distribusi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” tambah Deny.
“Kerjasama ini juga salah satu upaya kami meningkatkan coverage kepesertaan pekerja BPU di Jawa Timur yang saat ini baru mencapai 5% dengan target 35% diakhir 2022,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Deny, merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya sekaligus Ketua PRSSNI Jatim Ismed Jauhar menyampaikan harapannya, dengan MoU ini akan membantu seluruh anggota Hiswana Migas dan PRSSNI memahami seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang akan diterima.
“Kami sangat senang dengan kerja sama ini, masih banyak mitra yang belum mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan terutama mitra Hiswana Migas seperti pangkalan gas elpiji, agen gas elpiji, toko atau warung yang menjual gas elpiji yang berpotensi terjadi risiko saat aktivitas berjualan,” kata Ismed.
Sementara itu sebanyak 90 radio swasta dibawah naungan PRSSNI Jawa Timur sangat membutuhkan informasi program-program Jamsostek dan manfaat demi melindungi seluruh karyawan atau tenaga kerjanya.
PRSSNI dengan jaringannya yang luas dapat membantu memberikan informasi secara masive sehingga kemanfaatan program BPJamsostek dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik.
“Apapun bentuk profesi tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek, sehingga mereka bekerja dengan tenang dan nyaman, jika terjadi musibah dan risiko tanpa khawatir ditanggung BPJamsostek,” tutup ismed.











