GRESIK – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi potongan jasa insentif dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya telah menghadirkan 5 orang saksi.
Kelima saksi diantaranya asisten III, Tursilowanto Harijogi, mantan asisten 1 Indah Sofiana, Kepala BKD, Nadlif, mantan Kabag hukum Eddy Hadi Siswoyo, Kasubag hukum Nurlaili.
Dalam keterangannya di depan Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, kelima saksi mengakui kalau menerima uang dari BPPKAD. Tapi mereka tidak tahu kalau uang yang diterima dari staf dan terdakwa adalah uang hasil potongan insentif pegawai BPPKAD yang dipotong pertriwulan.
“Hanya sekali menerima uang dari terdakwa dan sudah diamplop, isinya Rp. 1.500.000. Waktu itu terdakwa bicara kalau uang itu halal, makanya saya terima,” ujar saksi Tursilo.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Indah Sofiana, dia mengaku sekali menerima dari terdakwa dengan nominal Rp.1.500.000
Kesaksian itu dipertegas oleh terdakwa, Andhy Hendro Wijaya yang membenarkan telah memberi kedua saksi itu. “Saya yang menyerahkan sendiri dan uang itu bukan dari potongan pegawai BPPKAD, akan tetapi dari saya pribadi yang juga mendapatkan insentif akan tetapi tidak dilakukan pemotongan, ” tegasnya.
Sementara itu, saksi Nadlif mengatakan bahwa pernah penerima sekali dari terdakwa sebesar 5 juta. ” Uang tersebut diserahkan terdakwa di Malang saat saya menjadi narasumber. Kata terdakwa uang itu untuk transportasi narasumber,” tegas saksi.
Sementara itu, saksi Eddy Hadi Siswoyo mengungkan bahwa telah menerima sebanyak 6 kali dengan besaran 2 juta. Tapi saksi tidak tahu kalau uang tersebut hasil dari potongan jasa insentif pegawai BPPKAD dan menyerahkan adalah staff dari BPPKAD.
Saksi Kasubag Hukum Nurlaili yang saat ini menjadi Kabag Hukum Pemkab Gresik juga mengakui telah menerima uang sebesar 1.5 juta saat kepala BPPKAD dijabat terdakwa.
Saksi Eddy juga menerangkan bahwa insentif itu diberikan oleh Pegawai BPPKAD ada dasar hukumnya yakni PP 69 tahun 2010. “untuk besaran insentif yang diterima oleh pegawai BPPKAD ketika target pajak dan restribusi terpenuhi diatur dalam keputusan Bupati Gresik,” terangnya.
Sidang yang dihadiri oleh JPU Alifin N Nanda dan AA Ngurah akhirnya ditunda Jum’at pekan ini dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (him)











