SAMPANG | BIDIK NEWS – Lima orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sampang.
Dari catatan yang dihimpun lima orang tersangka yakni bernama Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24), Agus Hermanto (30), dan Sutari (37). Tiga di antaranya merupakan warga asal Kota Kediri, Jawa timur (Jatim). Sementara dua tersangka lainnya warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Kemudian kami perintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami mengamankan Lima orang tersangka di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, dan Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang,”
Didit menjelaskan, Sebelum menangkap Lima orang tersebut, anggota terlebih dulu menangkap tiga orang bandar narkoba yang berasal dari Kabupaten Kediri. Kemudian kami kembangkan dan menangkap dua orang yang memesan barang haram tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka asal Kabupaten Kediri yakni Nicho Andiangtama Yuviardo, Candra Agustiawan, dan Eko Hadi Aprilian, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram.
Sedangkan dari tangan kedua tersangka yakni
Agus Hermanto dan Sutari asal Kabupaten Sampang petugas menyita barang bukti berupa
sabu yakni tiga poket sabu seberat 0,36 gram, 0,39 gram, 0,75 gram, dan 1,91 gram.
lima orang bandar narkoba diherat dengan Pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2009. Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (syam)