• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Langgar Pelayanan Pelabuhan L. Say Maumere, Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar 

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Suasana putusan terkait perkara Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan L. Say maumere NTT dalam sidang yang digelar Komisi Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV Surabaya. (Ist)

FOTO : Suasana putusan terkait perkara Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan L. Say maumere NTT dalam sidang yang digelar Komisi Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV Surabaya. (Ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Pelindo III terbukti menerapkan kebijakan yang tidak semestinya pada Pelabuhan L. Say Maumere, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu terbukti dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV Surabaya. 

Dimana terminal serbaguna/konvesional/umum (multuperpose), tetapi diterapkan selayaknya jasa bongkar muat petikemas. Hal ini menyebabkan tambahan biaya bagi konsumen, yang seharusnya tidak dikeluarkan. 

Arnold Sihombing, Investigator dari KPPU menjelaskan, apa yang sudah dituangkan dalam laporan dugaan pelanggaran, sebagai dasar penentuan itu disetujui atau bisa terbukti di dalam persidangan ini.

“Bahwa kebijakan terlapor dalam hal ini Pelindo III, dalam menata pelabuhan peti kemas di pelabuhan L. Say Maumere itu menimbulkan dampak kebijakan-nya,” jelasnya, usai sidang, Jumat (23/8/2019).

Spesifiknya, tutur Arnold, adalah kebijakan untuk wajib stack. Artinya penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan, padahal status Pelabuhan itu bukan pelabuhan peti kemas tapi hanya Pelabuhan multipurpose atau konvensional atau umum.

“Dengan kebijakan wajib stack itu seolah-olah mengatakan kepada konsumen Pelindo III yakni perusahaan pelayaran, sebagaimana dijelaskan itu menata layanan jasa bongkar muat itu layaknya terminal peti kemas,” imbuhnya. 

Sehingga, lanjut Arnol ada konsekuensinya adalah kenaikan biaya layanan jasa, jika seharusnya hanya ada 5 komponen biaya, menjadi lebih dari 5. Karena mengikuti standar tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk layanan peti kemas. 

“Tarifnya memang tidak naik sebagaimana dalil yang dikemukakan oleh terlapor dalam persidangan. Tapi komponen biayanya jelas lebih banyak daripada pelayanan jasa bongkar muat layaknya di terminal peti kemas,” ungkapnya. 

Jadi, tegas Arnold, Pelindo III tidak tepat menerapkan standar pelayanan jasa peti kemas di terminal multiperpose. Dan itu dikuatkan oleh ahli dari Dirjen Perhubungan, statusnya masih tetap status multiperpose. Selain itu juga dikuatkan dari pernyataan ahli dari ITS dan ITB.

Pada sidang perkara No 15/KPPU-L/2018, Pelindo III terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Dan tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf a dan b, UU No 5/1999 terkait pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere. 

Dengan putusan antara lain :

1. Memerintahkan terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100% di Pelabuhan L. Say Maumere.

2. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000,00 (Empat Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

3. Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Apabila Terlapor tidak menjalankan Putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU No. 5/1999.

Sementara itu, dari pihak Pelindo III yang diwakili oleh 3 orang, enggan menjawab pertanyaan media perihal putusan tersebut. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20211125-WA0114
    KPPU Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Tender di…
  • PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
  • putusan pesaingan usaha
    Langgar Persaingan Usaha, GRAB & TPI Didenda…
  • WhatsApp Image 2023-01-16 at 13.48.32
    KPPU Surabaya Lanjutkan Agenda Sidang Pemeriksaan…
  • WhatsApp Image 2022-12-19 at 14.17.37
    KPPU Menang Kasasi dalam Perkara Penetapan Harga…
  • sis
    Inilah Putusan KPPU Terhadap Perusahaan Proyek…
Previous Post

Terjerat Korupsi, 2 Pejabat Dindik Sampang Diberhentikan 

Next Post

Legislator Partai Demokrat Yakin Ratih Tetap Dilantik Gubernur Jatim

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Legislator Partai Demokrat Yakin Ratih Tetap Dilantik Gubernur Jatim

Legislator Partai Demokrat Yakin Ratih Tetap Dilantik Gubernur Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.