GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) sambangi UPT SMPN I Gresik memberikan sosialisasi sekaligus lakukan penyuluhan hukum terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbud Ristek) Nomor: 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Jumat 26/01/2024.
Kepala Sekolah UPT SMPN I Gresik Beri Avita Prasetya, MP.d bersyukur dan terimakasih atas kehadiran dari Tim YLBH Fajar Trilaksana, yang berkenan memberikan edukasi hukum khususnya implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbud Ristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami berharap semua guru dapat memahami peraturan tersebut sehingga dapat menjalankan profesi pendidik dengan tenang dan mendapatkan perlindungan hukum dan juga kepastian hukum,” jelasnya saat memberikan kata sambutan.

Ditambahkannya, saat ini banyak pemberitaan terkait guru yang dilaporkan polisi karena dianggap/dituduh melakukan kekerasan pada anak didik.
“Persoalan ini jangan sampai para guru akan berubah menjadi apatis dan takut untuk memberikan sanksi bagi peserta didik karena jika diberi sanksi keras akan dilaporkan. Sanksi biasa diberikan pada peserta didik karena sangat bandel dan tidak mematuhi peraturan sekolah. Untuk itu para guru juga membutuhkan perlindungan hukum,” terangnya.
Sementara itu Andi Fajar Yulianto selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini dilalukan untuk menakar optimalisasi perlindungan hukum bagi para Guru/pendidik di lingkungan satuan pendidikan. Sebuah implementasi Permendikbud Ristek No. 46 tahun 2023.
“Terbitnya Permendikbud ristek No. 46 tahun 2023 tersebut merupakan terobosan demi tercapainya kepastian hukum dilingkup pendidikan yang aman dan nyaman, merdeka terbebas dari perbuatan kekerasan,” tegas Fajar saat memberikan penyuluhan hukum bersama tim yang terdiri dari Advokat Muhlison, Aminatuz zuhriyah, Herman Sakti Iman bersama pembina Kitri Jumiati.
Dijelaskan Fajar, peraturan tersebut bukan untuk perlindungan terhadap peserta didik saja tetapi juga memberikan kepastian hukum atas perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan dari tindakan Kekerasan.
“Kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik, perundungan, psikis, seksual, diskriminasi dan berbagai bentuk kekerasan lain. Kekerasan tersebut dapat melalui Verbal, nonverbal, dan melalui media teknologi dan komunikasi,” terang Fajar.
Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Muhlison, suasana sangat hidup dan dinamis serta antusias dalam menyampaikan keluhan keluhan dalam menghadapi dinamika menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Mulai pertanyaan mekanisme curhat, laporan dan perlindungan pembelaan hukum bagi Guru atau pendidik yang selama ini selalu menjadi korban pelaporan di kepolisian.
Ditambahkan Fajar, bahwa yang punya hak menuntut itu bukan hanya dari pihak orang tua wali saja, namun dijamin oleh peraturan perundangan guru, para pendidik, tenaga Kependidikanpun juga punya hak yang sama, ketika kita menjalankan tugas layanan kependidikan dalam tekanan, ancaman dan intimidasi dari pihak orang tua wali maka ini juga dapat dilaporkan dan dapat diancam pidana.
“YLBH Fajar Trilaksana siap membantu para guru/pendidik yang khususnya yang bernaung di UPT SMPN 1 Gresik, dalam rangka perlindungan, pembelaan ketika berhadapan dengan hukum yang bertalian dengan tindakam kekerasan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, penyuluhan tersebut hadir Ihksan Efendi Wakasek bidang akademik , Nurul Wahyu Wakasek Bidang Kesiswaan, dan Kariyati Wakasek bidang Humas serta hadiri sedikitnya 50 peserta lain terdiri para guru. (him)











