SURABAYA — Sungguh bejat perbuatan Hidayatul Munif (48) yang tinggal kos di Jalan Dukuh Kupang Indah.
Perbuatanya ketahuan ketika tersangka Munif ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Tersangka Munif tega menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan treesome.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri siri.
Namun tersangka Munif menjual istrinya dengan memposting di Facebook (FB). bahwa bisa melayani massage dan reflexy.
Selanjutnya postingan tersebut direspon beberapa pengguna media sosial (medsos).
“Salah satu pelanggan mengirim pesan ke Facebook dan chattingan tersebut berlanjut ke aplikasi whatsapp,” ujar perwira berpangkat balok dua dipundaknya itu.
“Isi dari pesan tersebut bahwa Istri dari tersangka bisa melayani threesome dengan tarif sebesar Rp. 600.000,” pungkas Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Kemudian setelah melakukan transaksi yang disepakati pelanggan dan istri tersangka melakukan treesome didalam kamar kos.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bill kos harian, dan satu buah handphone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.










