SURABAYA|BIDIK NEWS – Herman Sutjiono, terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 30 Kg, akhirnya bisa bernafas lega karena lolos dari ancaman hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan. (27/8/2019).
JPU Damang Anubowo sebagai jaksa pengganti dari JPU Pompi yang berhalangan hadir, menyebutkan bahwa terdakwa yang berasal dari kota kembang, Bandung tersebut, telah terbukti bersalah secara sah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Damang saat membacakan tuntutannya diruang sidang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
“Baik, terdakwa silahkan ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,” kata hakim Dede seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (J4k)











