• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kurir Sabu 8 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Tiga terdakwa sabu 8 Kg saat sidang di PN Surabaya secara telekonferensi..(Jak)

Foto : Tiga terdakwa sabu 8 Kg saat sidang di PN Surabaya secara telekonferensi..(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA –Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 8 kilogram, dituntut selama seumur hidup penjara.

Bukan hanya mereka, Muh. Edi (berkas terpisah) yang terlibat dalam kasus yang sama, juga dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainab Achmad, Indah Pratiwi dan Muh. Edi dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,”ucap JPU M. Nizar saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/07/2020)

Ketiga terdakwa dinyatakan oleh JPU, telah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan ini, Edi Santoso, penasihat hukum terdakwa Zainab dan Indah, menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota pembelaan (pledoii).

Usai persidangan, Abu Abdul Hadi, penasihat hukum terdakwa Muh. Edi, saat ditemui menyampaikan, bahwa kliennya tidak tahu bahwa sabu-sabu yang akan diterima sebanyak itu. Abu berharap Edi divonis lebih ringan. “Biasanya dia ngambil dari Koko (bandar) sedikit-sedikit. Kami mohon bisa diringankan dari seumur hidup bisa 20 tahun atau 17 tahun,”tandasnya.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap kakak beradik Zainab Achmad dn Inda Pratiwi di sebuah kamar No. 906 di hotel Ibis Styles, Jl. Jemursari, Surabaya.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat 1096 gr, 1097 gr, 1076 gr, 1085 gr, 1089 gr, 1096 gr, 1088 gr dan satu bungkus ukuran kecil seberat 523 gr.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Abang. Kemudian Abang
memerintahkan kedua terdakwa untuk mengambil narkoba yang diletakkan secara ranjau di pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan mengirimkan ke Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, kata Abang, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yaitu terdakwa Mohammad Edi. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa Mohammad Edi, saat berada di rumahnya Pamekasan, ia mendapat telepon dari Koko untuk mengambil sabu yang di bawa oleh terdakwa Zainab dan Inda di Surabaya, tepat nya di hotel Ibis Styles Surabaya.

Kemudian, terdakwa Mohammad Edi di tangkap oleh petugas BNNP Jatim beserta tim, saat hendak memasuki lift hotel.

Related Posts:

  • IMG-20200406-WA0038
    Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • bede
    Kurir Sabu 30 Kg, Divonis Seumur Hidup
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
Previous Post

Penjaga Tambak Timan Didatangi Keamanan PT Jiipe

Next Post

Ada Apa ? Kadisnaker Surabaya Dicopot Mendadak

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Ada Apa ? Kadisnaker Surabaya Dicopot Mendadak

Ada Apa ? Kadisnaker Surabaya Dicopot Mendadak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.