SURABAYA – Nekat jadi kurir sabu seberat 10 kilogram, Agus Hariyanto Bin Triwilono (30), kini diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/03).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH dari Kejari Surabaya, mendatangkan Irawan, anggota Sat Resnarkoba Polrestbes Surabaya, sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara teleconference.
Dalam keterangannya, Irawan mengatakan bahwa dia bersama tim menangkap terdakwa di dalam bus antar kota Jalan Tol Legundi Gresik.” Disitulah kami menemukan 1 (satu) koper berisi 10 (sepuluh) bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus 1000 (seribu) gram dan 1 (satu) HP Merk Realme ditemukan didalam saku celana yang dikenakan terdakwa,” kata Irawan.
Saat diinterogasi, masih kata Irawan, terdakwa mengakui sabu tersebut milik Riki Rinaldo yang ditembak mati oleh petugas.” Iya Yang Mulia, saya cuman diajak ambil dan dijanjikan upah 10 juta per 1 kg nya,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa Agus saat diminta tangggapannya lantas membenarkan.” Benar Pak Hakim,” tukasnya
Untuk diketahui, pada tanggal 05 September 2020, Agus Hariyanto Bin Triwilono bersama dengan Riky Reinnaldo, awalnya mendapatkan narkotika dengan berat 35 (tiga puluh lima) bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing bungkus 1000 (seribu) gram yang berada didalam tas rangsel berisi sebanyak 15 (lima) belas bungkus dan 2 (dua) koper berisi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari Saepudin Alias Leo (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang terdapat di tas rangsel.
Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Surabaya menggunakan Transportasi bus mawar dan terdakwa membawa 1 (satu) koper berisi 10 (sepuluh) bungkus. Bahwa terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah oleh Saepudin Alias Leo (DPO).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.