SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Agus Hariyanto (30), terdakwa kasus kurir sabu seberat 10 kilogram jaringan Palembang.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa disebutkan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan belas tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” ucap hakim IGN Partha Bhargawa di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/04).
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” imbuhnya.
Vonis majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan.
Atas vonis hakim tersebut, Victor Sinaga, penasihat hukum terdakwa merasa keberatan.
“Saya rasa cukup berat, tapi beruntung juga karena tidak dihukum seumur hidup,” tukasnya.
Untuk diketahui pada tanggal 05 September 2020, terdakwa Agus Hariyanto Bin Triwilono bersama dengan Riky Reinnaldo, awalnya mendapatkan narkotika dengan berat 35 (tiga puluh lima) bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing bungkus 1000 (seribu) gram yang berada didalam tas rangsel berisi sebanyak 15 (lima) belas bungkus dan 2 (dua) koper berisi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari Saepudin Alias Leo (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang terdapat di tas rangsel.
Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Surabaya menggunakan Transportasi bus mawar dan terdakwa membawa 1 (satu) koper berisi 10 (sepuluh) bungkus. Bahwa terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah oleh Saepudin Alias Leo (DPO).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(icl)