• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Kurang Maksimal, Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 1 min read
0
Komisi A DPRD Jatim Saat Kunker di Magetan.

 Kurang Maksimal , Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing 

Magetan - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing belum berjalan maksimal.

Hal itu dikatakannya di sela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.

"Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan," kata Rohani Siswanto.

Salah satunya adalah Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Rohani menyebut, dalam Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. "Kita lihat temuan kita di lapangan itu kemudian tidak nampak," tegasnya.

Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang lucu. "Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal.

"Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan," jelasnya.

Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim.

"Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan," tandasnya. (rofik)

Komisi A DPRD Jatim Saat Kunker di Magetan. Kurang Maksimal , Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing Magetan - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing belum berjalan maksimal. Hal itu dikatakannya di sela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017. "Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan," kata Rohani Siswanto. Salah satunya adalah Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Rohani menyebut, dalam Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. "Kita lihat temuan kita di lapangan itu kemudian tidak nampak," tegasnya. Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang lucu. "Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong," kata politisi Partai Gerindra tersebut. Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal. "Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan," jelasnya. Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim. "Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan," tandasnya. (rofik)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAGETAN – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing belum berjalan maksimal.

Hal itu dikatakannya di sela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.

“Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan,” kata Rohani Siswanto.

Salah satunya adalah Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Rohani menyebut, dalam Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. “Kita lihat temuan kita di lapangan itu kemudian tidak nampak,” tegasnya.

Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang lucu. “Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal.

“Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim.

“Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan,” tandasnya. (rofik)

Related Posts:

  • KOMISIA
    Cegah Masuknya Narkoba dan Penyebaran Ideologi…
  • sampaj
    Agar Pengolahan Sampah Lebih Maksimal , Komisi D…
  • reper
    Bahas Perda Pemberdayaan Ormas ,Komisi A DPRD Jatim…
  • merahputih
    Soal RAPBD Jatim 2022, Komisi C DPRD Jatim Tindak…
  • IMG-20210614-WA0047
    DPRD Tulungagung Setuju dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
  • WhatsApp Image 2022-09-14 at 12.26.15
    Transparansi Produk Hukum Pemprov Jawa Timur Setengah Hati
Tags: dprd jatim
Previous Post

Cegah Penyebaran PMK HewanTernak Meluas, BPBD Jatim Gelar Aksi Penyemprotan

Next Post

Perluas Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Lindungi Driver Gojek

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

PLN UIT JBM Gercep Pulihkan Jaringan Transmisi Usai Banjir Bandang di Bali
JAWA TIMUR

Komisi A DPRD Jatim Terima Aspirasi TP-OP

by Rofik hardian
16/09/2025
0

SURABAYA l bidik.news - Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) harus pulang gigit jari. Mengingat perjuangan nasib 1902...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Gercep Pulihkan Jaringan Transmisi Usai Banjir Bandang di Bali

Wakil Ketua DPRD Jatim Terus Kawal Penanganan Operasi Balita Bojonegoro Yang Menderita Atresia Ani

16/09/2025
Jaga Keamanan Kampung, Wakil Ketua DPRD Jatim Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Siskamling

Jaga Keamanan Kampung, Wakil Ketua DPRD Jatim Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Siskamling

12/09/2025

Kenaikan PBB, DPRD Jatim Sebut Pemda Salah Strategi

16/08/2025

Roblox Mengandung Konten Kekerasan, Komisi E DPRD Jatim Minta Aturan Pembatasan Akses Media Sosial

13/08/2025

PAD Jatim Terancam Turun, Fraksi PDIP Soroti Kebijakan Nol Pajak Mobil Listrik Mewah

02/08/2025
Next Post
Perluas Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Lindungi Driver Gojek

Perluas Kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Lindungi Driver Gojek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.