BIDIK NEWS | GRESIK – Terdakwa Roy Putro Purnomo (39) warga Desa Dermo, Rt.07 Rw.02, Kecamatan Benjeng dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, Kamis, (15/11/18).
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS . “Menuntut terdakwa dengan hukan penjara selama 7 tahun denda 800 juta subsidair 6 bulan,” tegas Febrian Dirgantara saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Eddy SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi.
“kami minta waktu seminggu untuk mempersiapkan pledoi,” tutur kuasa hukum terdakwa Lina Kamila.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Dermo-Benjeng pada (12/6/18) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu Sat Res Narkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan setelah menerima info adanya pesta sabu-sabu di rumahnya terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa dompet warna hijau yang didalamnya berisi pipet kaca yang berisi kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,75 dan 1,15 gram beserta pipetnya. (him)