• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Mewok “Merengek” Dituntut 9 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Mewok saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Mewok saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya menuntut terdakwa Mewok Ananda Suparianto, selama sembilan tahu penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Mewok terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,”ucap JPU Bunari saat membacakan amar tuntutannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/01/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa Mewok juga dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kali ini tidak didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.”Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal,”pinta Mewok.

Mendapati permintaan terdakwa, Ketua majelis hakim Slamet Riyadi kemudian menyarankan agar menuangkannya ke dalam nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya. ” Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,”kata Slamet.

Setelah dirasa cukup, hakim Slamet kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelan sekaligus putusan.”Sidang kita tunda pekan dengan agenda pembelaan terus langsung putusan,”tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Mewok ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim didepan rumah kos di daerah Rungkut Asri Barat, Surabaya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu klip plastik berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 3,39 gram,
dari Fandy Ahmad Ashary (berkas tersendiri).

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone Samsung dari dalam saku belakang sebelah kanan di celana yang dipakai.

Menurut pengakuannya, barang bukti berupa ekstasi tersebut adalah milik Dayat. Sebelum terdakwa di tangkap, Dayat menyuruh terdakwa Mewok untuk mencarikan ekstasi untuk Dayat dengan alasan ekstasi tersebut akan di pakai bersama terdakwa dan teman-teman Dayat di sebuah diskotik.

Related Posts:

  • IMG-20191216-WA0025
    Kuasai Ekstasi 10 Butir, SPG Rokok Didakwa Pasal Pengedar
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • residivis
    Residivis Narkoba, Dituntut 6 Tahun Penjara
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
  • IMG-20260108-WA0077
    Terbukti Jual Beli Narkoba, Majelis Hakim Hanya…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
Previous Post

Anik Maslachah Resmi Dilantik Wakil Ketua DPRD Jatim Gantikan Abdul Halim Iskandar

Next Post

Wabup Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Jember Yang Ke 91

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Wabup Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Jember Yang Ke 91

Wabup Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Jember Yang Ke 91

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.