GRESIK – Kuasai dan memiliki narkoba jenis SS tanpa izin, terdakwa Bayu Setiawan dan Alim Mashudi hanya dituntut 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Diecky Eka Koes Ardiyansyah, Selasa (01/09/2020).
Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda Rp. 800 jita dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, menguasai, memiliki narkotika jenis SS, melanggar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan, ” tegas Jaksa Diecky saat membacakan tuntutan.
Pada tuntutan disebutkan bahwa keduanya ditangkap oleh anggota polisi pada tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Balongpanggang, Gresik.
Saat itu, keduanya patungan untuk membeli paket SS seharga Rp. 300 ribu. Paket SS itu rencanyabakan digunakan sendiri.
Setelah paket SS didapat dari Suwanto, keduanya lalu menggunakan SS tersebut. Baru menghisap dua kali keduanya digrebek oleh anggota dari Polres Gresik dengan Barang Bukti berupa, alat hisap, Sisa SS seberar 0,34 gram.
Sidang dengan Mejelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (him)










