GRESIK – Putusan Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin oleh Agung Ciptoadi atas tindak pidana narkoba menuai kontoversi. Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim berbeda pendapat tentang lamanya tahanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarief Hidayat
JPU menuntut terdakwa Mujahidin (45) warga Dusun Pakupari Desa Mojotengah, Menganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 800 milyar subsidair 4 bulan, terdakwa dituntut melanggar pasal 112 UU Narkotika. Akan tetapi pada putusannya, Majelis hakim hanya menvonis terdakwa dibawah minimal yakni selama 3 tahun dengan pembuktian pasal yang sama yakni, pasal 112 UU Narkotika dimana dalam pasal tersebut diketahui minimal 4 tahun.
Atas putusan ini, JPU Sarief Hidayat lansung menyatakan banding. Menurutnya, hakim telah menvonis terdakwa separoh dari tuntututan dan dibawah minimal dari ketentuan pasal 112 UU Narkotika.
“Kita akan ajukan banding, agar perkara ini diperiksa kembali ditingkat banding, tegasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau atas kepemilikan narkotika jenis SS seberat 0,2 gram dan pipet dengan sisa SS seberat 1,47 gram. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Meganti di Dusun Pakupari Desa Mojotengah, Menganti.
Waktu itu terdakwa dihubungi oleh Yudi ( DPO) sambil mengatakan “ ayo acara ”yang artinya mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa menyetujui dan membeli narkotika jenis sabu paket pahe dengan harga Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa urunan masing – masing @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Yudi setelah uang terkumpul Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibawa oleh Yudi, setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) paket sabu selanjutnya terdakwa bersama Yudi menggunakan sabu dirumah terdakwa di Ds Sidowungu Kecamatan Menganti pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira jam 16.00 wib. (him)











