KAB. KEDIRI I bidik.news –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penentapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sebanyak 1.254.964 pemilih.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi SDM dan Litbang, Komisioner KPU Kab. Kediri, Forkopimda Kabupaten Kediri, Kepala Bagian Pemerintahan, Bawaslu, Bakesbangpol, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kediri, Dispendukcapil Kab. Kediri, LO Tim Pemenangan Bakal Paslon juga ketua partai politik se-kabupaten Kediri dan Badan Adhock PPK se-kabupaten kediri.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Lotus Kota Kediri ini, diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana. Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada badan adhoc dan jajaran komisioner KPU Kota Kediri, khususnya dari divisi rendatin karena telah membantu menyusun pemutakhirkan daftar pemilih mulai dari awal turunnya DP4 di bulan Mei dari Mendagri, melakukan coklit, menetapkan DPS sampai pada tahapan penetapan DPT di tingkat Kabupaten Kediri.

Dalam Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT itu dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh ketua PPK.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menjelaskan , jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 orang yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Total jumlah keseluruhan DPT adalah 1.254.964 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 630.299, dan pemilih perempuan sebanyak 624.665 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang menegaskan, untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan TPS loksus yang tersebar di 344 desa.
“Jadi, dengan ditetapkannya DPT ini diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Menurutnya, untuk jumlah DPT pemilu kemarin dengan pilkada mengalami penurunan karena ketika Pemilu kemarin loksus lebih dari 20 TPS loksus di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan, pilkada 2024 hanya ada 4 TPS loksus.
“Saat pemilu kemarin seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, namun Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” pungkasnya.











