Magetan l bidik.news – KPU(Komisi Pemilihan Umum)Kabupaten Magetan Jawa Timur adakan rapat pleno terbuka
menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030
hasil Pilkada serentak 2024, pada Jumat (25/4/2025) di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum Magetan, Jawa Timur, menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 setelah pemungutan suara ulang (PSU), dengan perolehan 137.345 suara sah.
Pasangan nomor urut 2 Hergunadi-A. Basuki Babussalam mendapat 130.947 suara dan pasangan nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.304 suara.
Noviano Ketua KPU sampaiksn,” dengan penetapan pasangan terpilih dalam rapat pleno terbuka maka seluruh proses panjang tahapan Pilkada Magetan 2024 yang menjadi wewenang KPU telah usai.
Agenda berlangsung sekitar pukul 14.00 lebih, dalam acara penetapan pasangan dalam rapat pleno calon nomor 1 Nanik Endang Rusminiarti sebagai Bupati dan Suyatni Priasmoro sebagai Wakil Bupati Magetan periode 2025-2030. Dihadiri dari perwakilan partai, forkopimda, tokoh agama, seluruh anggota KPU, tokoh masyarakat dan disaksikan para jurnalis setempat.
Ketua KPU Magetan Novianto Suyide juga menyampaikan,” penetapan dilaksanakan mendasar pada terbitnya surat resmi dari KPU RI. Rasa syukur bernafas lega kami telah menyelesaikan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih mendasar surat dinas no 757 yang sudah kami terima Rabu kemarin (25/4/2025) dari KPU RI.
Novianto menyebut sesuai peraturan penetapan oleh KPU Magetan terkait Bupati dan wakil Bupati harus dilaksanakan maksimal 3 hari dari surat keputusan telah diterbitkan.
Dan KPU Magetan harus menyampaikan kepada DPRD hasil penetapan pasangan calon terpilih melalui sidang paripurna DPRD.Terakhir PKPU sesuai no 18 mekanisme sehari pasca penetapan kami wajib menyampaikan hasilnya ke DPRD”.
Bupati Magetan terpilih Nanik Endang Rusminiarti sampaikan,” merasa lega sudah melewati proses yang sedikit membuat Kabupaten Magetan terlambat mendapatkan pemimpin daerah. Tinggal menunggu proses pelantikan resmi baru memulai meneruskan pembangunan daerah. Setelah proses sidang Paripurna DPRD dan Kemendagri baru persiapan pelantikan.
Terkait Pilkada Magetan yang panjang hingga proses pemungutan suara ulang (PSU), bahwa hal itu merupakan proses demokrasi yang harus dijalani, “pungkas Nanik
Proses pilkada Magetan melalui perjalanan panjang, namun sesuai aturan memang harus kita lalui prosesnya dan alhamdulillah sudah ada hasil dan sudah ditetapkan sekarang. Tentu kita semuanya sudah lega baik yang terkait juga masyarakat magetan.
Proses Pilkada Magetan 2024 lalu harus melalui proses panjang gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) berjalan baik sampai penetapan. (eko)











