JAKARTA – Jelang Idul Fitri, kecenderungan harga sembako dan sejumlah komoditi pangan lainnya merangkak naik. Untuk itu, guna menekan persaingan tidak sehat atas naiknya harga komoditi pangan jelang lebaran, masyarakat berhak melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Deputi bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, KPPU melakukan pengawasan harga bahan-bahan pokok jelang hari raya Idul Fitri di Indonesia guna mencegah potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
“Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut,” ujarnya saat rapat KPPU secara virtual, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan, KPPU mencatat, berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58% selama periode pengawasan Januari – April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni 0,05%.
Secara khusus, kata Taufik Ariyanto, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan, pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74% (YoY) atau minus 0,96% (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23%.
“Dalam pengawasan lapangan, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah,” tegas Taufik Ariyanto.
Ia menambahkan, terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada 6 Mei 2021. Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai.
Taufik Ariyanto kembali mengatakan, gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama 1 bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.
Selain itu, jelas Taufik, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir.
Ke depan, tambah Taufik, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Idul Fitri.
“KPPU tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU. Sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan,” ungkapnya.












