SURABAYA – Pemangku kepentingan di daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengoptimalkan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam advokasi kebijakan dan kemitraan.
Hal ini dikatakan anggota KPPU, Kodrat Wibowo yang hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Persaingan Usaha Sektor Ritel di Jawa Timur yang dilaksanakan Kementerian Koordinasi Ekonomi di Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Dijelaskan Kodrat, penjabaran fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan adalah KPPU membuat program asistensi kebijakan untuk rancangan Peraturan. KPPU juga melakukan Pengawasan Kemitraan, sehingga KPPU mempunyai kewenangan untuk mereview perjanjian kemitraan. Kedua Fungsi KPPU ini juga dilaksanakan Kanwil KPPU.
“Saya minta kepada pejabat daerah agar memanfaatkan fungsi KPPU untuk mereview Peraturan Daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan. Seperti Peraturan Daerah tentang pasar rakyat maupun ritel dan untuk pelaku usaha UMKM dapat diberi pengertian tentang perjanjian kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan UMKM”, jelas Kodrat.
Perlu diketahui, KPPU telah mempunyai Kantor Wilayah (Kanwil) IV yang berkantor di Surabaya. Wilayah kerjanya meliputi Jatim, Jateng, DIY, Bali, NTB dan NTT. (hari)











