SURABAYA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak 3 pilar, yakni masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha gotong royong untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno menyebut, kesadaran dan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha sangat diperlukan. Hal itu guna mengantisipasi berbagai tantangan kedepan.
“Kami ingin persaingan usaha bukan cuma domain KPPU saja. Tetapi juga butuh dibumikan, baik itu kepada masyarakat, pemerintah, maupun kepada pelaku usaha itu sendiri,” katanya, Senin (12/6/2023).
Bagi masyarakat, KPPU ingin mendapatkan dukungan yang lebih, bagaimana isu persaingan usaha yang menjadi kepentingan bersama untuk bersama-sama diperjuangkan.
Menurut Dendy, tanpa dukungan publik, KPPU bukan apa-apa. Karena masih banyak PR yang harus dilakukan, sehingga baik itu masukan dari publik dalam bentuk laporan atau kritikan sangat penting buat KPPU untuk terus mejalankan tupoksinya.
“Termasuk juga membuat isu-isu yang selama ini hanya dibicarakan ditingkat elit, harusnya juga bisa menjadi konsen dari masyarakat pada umumnya,” tuturnya.
Dendy mencontohkan, minyak goreng. Isu ini harusnya bukan cuma menjadi perhatian para pelaku usaha besar. Tetapi masyarakat yang langsung terkena dampak harusnya juga punya ruang untuk bisa di dengar dan mengontribusikan perhatian mereka, bahwa sangat penting menjaga persaingan usaha untuk mengakselerasi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam bentuk amandemen UU, baik itu dalam bentuk penguatan lembaga KPPU sebagai satu-satunya lembaga otoritas pengawasan usaha, maupun melakukan perubahan terkait UU yang bisa mendukung efektifitas pelaksanaan pengawasan.
Sangat penting melakukan perubahan-perubahan signifikan, baik tentang penguatan KPPU maupun perubahan-perubahan regulasi dalam mengawal pasar domestik dan pelaku usaha.
“Jangan sampai disini kita hanya menjadi pangsa pasar saja tanpa punya kemampuan untuk mengingkatkan daya saing. Dengan adanya keperpihakan pemerintah, kita yakin disamping kita bisa memitigasi praktik-praktik monopoli, kita juga bisa mendorong lahirnya kebijakan yang punya nilai konstruktif dalam mengakselerasi pembangunan,” terangnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, KPPU berharap kesadaran para pelaku usaha bisa ditingkatkan dalam bentuk perubahan perilaku dan repositioning dalam bisnis mereka, khususnya dalam menjalankan strategi bisnis.
“Karena bagi kami, menghukum bukan sesuatu prestasi yang utama. Kita akan lebih senang dan mendorong pelaku usaha ini bisa berubah menjalankan suatu bisnisnya dalam persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang sehat,” tegasnya.
Dendy juga berharap, bagi pelaku usaha baik yang pernah berurusan dengan KPPU maupun yang belum, sama-sama memahami bahwa bersaing sehat itu penting, bersaing sehat itu hebat, bersaing sehat itu mensejahterakan rakyat.
“Jadi disitulah ada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan masyarakat untuk selalu terjaga keterjangkauan atau ketersediaan barang dan jasa yang di inginkan,” katanya.
Untuk saat ini yang sangat urgen dan harus segera dilakukan, khususnya oleh pemerintah, yakni amandemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan segera diselesaikan. Karena UU itu sudah berusia 24 tahun dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Diakui Dendy, UU yang lama itu kurang bisa mengimbangi dinamika usaha saat ini. “Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat juga menyulitkan pengawasan. Harusnya UU itu menjadi guide bagi pelaku usaha,” ucapnya.
Dia menyontohkan, dalam UU itu tentang definisi pelaku usaha. Hanya yang berdomisili di Indonesia yang masuk katagori pelaku usaha di UU itu. Padahal di Singapura, aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri.
“Harusnya Indonesia juga begitu. Selain itu kewenangan pengawasan, juga bukan hanya di KPPU tapi ada subsistem yang membantu. Karena KPPU kan tidak punya kewenangan untuk OTT misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu, maka akan berjalan maksimal,” tuturnya.
Amandemen in,i kata Dendy, sudah berjalan 5 tahun. Tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan. “Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk masalah ini. Agar bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia,” jelasnya.
Jika UU sudah di amandemen, maka bisa menjadi guiden bagi pelaku usaha. “Kalau undang-undangnya aja masih mungkin multi interpetatif atau memberikan celah-celah praktik monopoli, ini tentu saja disamping menyulitkan dari sisi pengawasan, buat pelaku usah sendiri pun sebenarnya butuh kepastian,” pungkas Dendy.











