SURABAYA | BIDIK – Sebagai lembaga independen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani berbagai perkara, salah satu perkara yang cukup mendominasi adalah persekongkolan tender.
Hal ini disampaikan Dendy R Sutrisno, Plt Kabiro Humas & Kerjasama KPPU saat forum jurnalis di kantor KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya, Jumat (24/11/2017). Dendy yang didampingi Komisioner KPPU, Sukarmi dan Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando menjelaskan, hingga Juli 2017, KPPU sudah menerima laporan 2.537 lebih perkara. Dari jumlah itu, mayoritas sekitar 1.708 adalah terkait persekongkolan tender.
Dalam menindaklanjuti laporan menjadi perkara, katanya, KPPU cukup hati-hati. Sebab, KPPU hanya bisa menindak jika cukup alat bukti, minimal 2 alat bukti. Selain itu, perkara yang ditangani sifatnya administratif, bukan ke ranah pidana.
“Setiap perkara yang kita tangani, harus berdasarkan laporan masyarakat dan juga inisiatif KPPU. Kalau inisiatif KPPU, misalnya perkara bawang merah dan sapi yang pernah ditangani KPPU KPD Surabaya,” ujarnya.
Sementara Sukarmi menambahkan, KPPU hanya menangani perkara yang sifatnya administratif. “Dari laporan yang kami terima dari masyarakat, disitu akan kami kaji, apakah laporan itu masuk ke penyelidikan sesuai dengan kewenangan KPPU, atau kewenangan instansi lain,” katanya.
Jika kurang alat bukti atau bukan persaingan usaha, lanjut Sukarmi, laporan tidak bisa di tindaklanjuti. “Laporan yang kami terima biasanya isunya tentang perlindungan konsumen, dan itu tidak sedikit,” tutur Sukarmi.
Juga ada laporan perdata, seperti laporan pedagang pasar buah Koblen di Surabaya. “Perkara Itu bukan masuk ke ranah kami, karena itu masalah perizinan, dan masuk ke ombudsman,” pungkasnya. (hari)
[23:19, 11/25/2017] Hari Bidik:









