JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan
masker di pasaran. Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif
yang dilakukan KPPU menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 – 2 Maret 2020.
Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh kenaikan permintaan sebagai akibat merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19)
di seluruh dunia.
Hasil penelitian itu disampaikan di forum jurnalis terkait temuan sementara penelitian KPPU atas kelangkaan masker di pasaran pada 3 Maret 2020 oleh anggota
KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah, Selasa (3/3/2020).
Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi peningkatan supply dari produsen. Di mana jumlah produksi antar produsen tidak sama.
KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Dimana berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok
masker dan tingginya demand. Penelitian dilakukan di area Jabodetabek dan
seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.
Dari penelitian juga ditemukan, belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
KPPU menghimbau masyarakat tidak panik menghadapi pengumuman dari Presiden Joko Widodo, 2 Maret 2020. Bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19. Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli dipasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak.
Sehingga sangat rentan dimanfaatkan pasar untuk menaikkan harga.
KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. KPPU memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dalam industri masker. KPPU mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.











