BIDIK NEWS | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 5 – 6 Desember 2018 lalu menggelar sidang di kantor KPPU Perwakilan Surabaya.
Sidang ini beragendakan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya – Ambon oleh perusahaan pelayaran.
Dalam Pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, dan M. Afif Hasbullah, sebagai Anggota Majelis Komisi, mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi, yaitu para pengguna jasa pengiriman barang menggunakan kapal laut dengan rute Surabaya – Ambon.
Dalam keterangan rilis yang diterima, perkara ini bermula dari laporan yang diterima KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang yang dilakukan 4 pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya – Ambon sekitar Agustus 2017.
Ke-4 pelaku usaha yang terdiri dari PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif Freight Container dengan tanggal efektifitas yang sama.
Kenaikan tarif berkisar 100% ini diduga mengakibatkan konsumen tidak memiliki pilihan yang pada akhirnya berpengaruh pada barang-barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal.
Selanjutnya oemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung selama 60 hari kerja dan bilamana diperlukan dapat ditambah 30 hari kerja. (hari)