BIDIK NEWS | GRESIK – Muhlisin (49), korban meninggal insiden ambruknya jembatan Widang yang menghubungkan Lamongan -Tuban, Selasa (17/4) lalu mendapat klaim santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Selasa (24/4).
Muhlisin adalah karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang meninggal saat peristiwa jembatan ambruk. Kejadian ini menewaskan dua pengemudi truk yang sedang melintas.
Santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima ahli waris, yakni Sumaiyah (42) selaku isteri almarhum sebesar total Rp 166,4 juta. Penyerahan santunan dilakukan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto didampingi Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki dan Kabid Pelayanan, Dini Mulyani serta disaksikan dari pihak perusahaan PT. Semen Indonesia Logistik, Dzikri.
Dodo Suharto juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut.
Kedatangannya di rumah almarhum di Desa Banter, Kec. Benjeng, Kab. Gresik ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ahli waris almarhum Muhlisin berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp166,4 juta. Serta istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp 331 ribu setiap bulannya, selama seumur hidup atau sampai anak almarhum berumur 23 tahun,” ungkapnya.
Dodo berharap, dengan adanya santunan yang diberikan ini, bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan, terutama terkait perekonomian. Ia juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
“Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain, baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sedangkan Darmawan Basuki menambahkan, (alm) Muhlisn terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik untuk program JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sehingga ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp 107 juta, JHT Rp 47 juta, Beasiswa Rp 12 juta ditambah JP Rp 331 ribu per bulan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini , semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga,” ujar Sumaiyah dengan mata berkaca-kaca.
Sementara Kasie Administrasi SDM dan Hubungan Tenaga kerja PT. Semen Indonesia Logistik, Dzikri mengaku sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. “Almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1.536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (hari)











