GRESIK|BIDIK.NEWS – Empat komplotan spesialis maling sapi akhirnya di vonis berbeda. Oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati ke empatnya dinilai bersalah melakukan pencurian sapi.
Ketiga terdakwa yang merupakan residivis, Nawoto (41), warga Desa Kedung Kendo, Sugio, Lamongan, Fazal Abrori (25), dan Habib Sholahuddin (26), asal Desa Karangrejo, Ujungpangkah di vonis dengab hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Saudi (47), warga Desa Banyuurip, Ujungpangkah, di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Dalam amar diputusan dijelaskan bahwa Keempat terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Terutama para peternak hewan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur yang menuntut para terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Atas vonis tersebut baik Jaksa maupun para Terdake menyatakan menerima sehingga perkara pencurian sapi ini telah inkrah.
Sebelumnya, keempat terdakwa telah melakukan aksi pencurian hewan di wilayah Gresik utara. Mereka beraksi menggunakan mobol Avanza nopol L 1712 CI. Aksi mereka tergolong licin. Bagaimana tidak, beberapa kali mereka berhasil lolos dari intaian warga setempat. (him)