SURABAYA l bidik.news – Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) harus pulang gigit jari. Mengingat perjuangan nasib 1902 TP-OP agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur harus kandas.
Aspirasi perwakilan TP-OP disampaikan langsung kepada Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin 15 September 2025 sore.
Untuk diketahui TP-OP ini bertugas menjaga kondisi dan fungsi infrastruktur, terutama dalam konteks sumber daya air (irigasi). Dengan begitu, tetap baik dan siap melayani pengguna. Selain itu, mengoperasikan pintu air sesuai jadwal dan kondisi ketersediaan air.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedy Irwansyah mengaku selama ini 1902 tenaga TP-OP setiap harinya menjaga dan memelihara lingkungan sungai.
Mereka melaksanakan tugas dan fungsi dari pemerintah pusat, sehingga mendapatkan gaji dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politisi asal Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam dengar pendapat dengan Komisi A, TP-OP menginginkan agar diperjuangkan menjadi PPPK. Tentu hal ini bertolak belakang dengan aturan yang ada, karena mereka tidak digaji Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ada aspirasi mereka meminta diangkat menjadi PPPK. Mereka merupakan petugas perbantuan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diangkat PPPK provinsi Jatim,” ucapnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menjelaskan, tugas TP-OP dari Kementerian PUPR ini yang bertugas membuka dan menutup pintu air sepanjang Sungai Brantas dan Bengawan Solo.
Mereka menuntut agar diangkat sebagai PPPK Provinsi Jatim. Namun, ketika Komisi A mempertanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, ternyata mereka tidak tercatat di data base. Tetapi terdaftar sebagai tenaga perbantuan di Kementerian PUPR.
“Maka, tidak bisa (diangkat sebagai PPPK). Setelah kita tanya di Kementerian, mereka tidak masuk data base di kepegawaian,” bebernya.
Politisi asal PKB itu menyebut TP-OP sebenarnya tenaga outsourcing. Hanya saja, tidak menggunakan pihak ketiga dalam penyaluran tenaga kerja, melainkan langsung menggunakan anggaran PUPR.
“Statusnya seperti outsourcing. Cuma mereka ingin disamakan PPPK baik paruh waktu atau penuh,” tuturnya.
Ubaidillah menyebut rata-rata TP-OP sudah mengabdi di Kementerian antara 6 atau 7 tahun. Sebelumnya mereka sudah mengajukan ke Kementerian PUPR dan diteruskan ke gubernur Jatim, agar diterima sebagai PPPK provinsi.
“Ya tidak mau donk!. karena tiba-tiba diserahkan, (minta diangkat) tanpa ada kerja yang nyata, kebutuhan di masing-masing OPD, Provinsi tidak mau,” terangnya.
Ubaidillah menambahkan, bahwa selama ini gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jatim teralokasikan Rp 40-45 Miliar setiap tahunnya. Jika 1902 TP-OP tiba-tiba dimasukkan ke data base BKD Jatim, tentu APBD akan defisit.
Komisi A berusaha mencari solusi agar TP-OP tetap bisa bekerja. Hal itu sudah terjawab saat Komisi A mendatangi Kementrian PUPR beberapa hari sebelumnya, dan hasilnya mereka dipastikan masih berkerja.
“Kalau soal status nanti bisa dibicarakan dengan Pemprov. Yang pasti mereka dibayar oleh Kementerian PUPR yang dititipkan ke Dinas PU SDA Jatim. Mereka tidak butuh kenaikan gaji, tapi ingin diangkat PPPK,” pungkasnya. ( Rofik )












