• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko membenarkan pihaknya telah menerbitkan penetapan Ammaning (teguran) terhadap PT Alfa Retailindo dan beberapa pihak tergugat lainnya dalam perkara sengketa lahan seluas 8.770 M2 yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya.

Oleh pengadilan, para tergugat tersebut diperintah untuk datang ke PN Surabaya, jalan Arjuno Surabay guna menjalani proses Ammaning tersebut pada besok Rabu (19/7/2017).
“Ya betul, kita sudah keluarkan penetapan Ammaning atas perkara tersebut. Hal itu kita lakukan guna menindak lanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (17/7/2017).
Selanjutnya, proses hukum atas perkara ini, bakal berlanjut sesuai hasil Ammaning yang diagendakan. Apabila pihak tergugat bersedia mengosongkan lahan sengketa dengan kesadaran sendiri, hal itu secara otomatis membuat juru sita tak perlu repot-repot menurunkan personil guna mengamankan jalannya eksekusi.
Sedangkan, tampak pada bagian depan lahan tersebut, terpampang saat ini spanduk yang isinya menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya dalam waktu dekat bakal dibangun Carefour Transmart.
Bisa jadi rencana pembangunan ini dalam realisasinya menemui ganjalan. Pasalnya, status tanah tersebut, saat ini disoal oleh Soehartono (62), warga Ngagel Tirto Surabaya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari alm M Misdan, pemegang surat Petok D 229 persil 2.
Dalam keterangan surat Petok tersebut, disebutkan lahan tersebut adalah milik alm M.Misnan. Berdasarkan petok D yang dimiliki tersebut, akhirnya Soehartono menempuh jalur hukum guna merebut haknya kembali.
Ia harus berjibaku melawan kuasa hukum dari retail raksasa PT Alfa Retailindo dalam ajang pertempuran di meja hijau pengadilan guna menuntut haknya kembali. Ya..berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) 364, PT Alfa Retailindo inilah yang sempat menguasai lahan tersebut. Dalam proses hukum, Soehartono pada posisi penggugat, sedangkan PT Alfa Retailindo sebagai tergugat.
Tak tanggung-tanggung, 21 tahun lamanya dia harus rela jatuh bangun melampaui proses hukum yang ia tempuh. Namun, kerja kerasnya tersebut tak sia-sia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjuan Kembali (PK) nomor 492/Pdt/2007 memerintahkan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Soehartono.
Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, putusan PK MA RI tersebut dikuatkan dengan penetapan , Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo 36/Pdt.G/2000/PN.Sby yang dikeluarkan pada 5 Juli 2017 lalu.

Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menjelaskan, perkara ini bermula ketika MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN, kala itu anggota TNI aktif, pada 1992. Untuk memuluskan jual beli, MS memintakan surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.
Pada 1996, RN menjual lahan tersebut kepada PT Alfa Retailindo. Soehartono baru tahu tanahnya telah terjual ke Alfa ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. “Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir,” kata Sumarso.
Singkat cerita, jelas Sumarso, perkara inipun sempat melalui tiga kali proses Peninjauan Kembali (PK), baik itu yang diajukan oleh pihak tergugat maupun tergugat. Sebanyak itu pula, hakim MA RI melalui putusan PK nya menyatakan Soehartono sebagai pemilik sah lahan. Hingga saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan Alfa dibatalkan. “Tiga kali (para tergugat) PK (peninjauan kembali), dan tiga kali pula klien saya menang. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai, tapi klien saya selalu dikadali,” ujarnya.
Malah, lanjut Sumarso, PT Alfa mengalihkan lahan ke pihak Carrefour dan sekarang sedang dibangun gedung Transmart. “Sekarang, kami sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada Soehartono,” ucap Sumarso.
“Klien saya tidak ada urusan dengan Transmart. Transmart urusannya dengan Alfa. Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris sah. Kita berharap tidak ada lagi perlawanan dari pihak manapun, serta tidak ada alasan lagi untuk pihak Pengadilan untuk menunda penundaan eksekusi, karena perkara ini jelas sudah inkracht,” tegas Sumarso. (eno)

Related Posts:

  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
  • Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan
    Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan
  • Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
    Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
  • Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan…
  • IMG-20200912-WA0015
    Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes…
  • Jaksa Cabut Permohonan Kasasi Perkara Penipuan Rp 3,2 Miliar
Tags: pengacara sumarsotransmart dukuh kupang
Previous Post

FIK Ubaya Ajak Masyarakat Pakai Pewarna Alam

Next Post

Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu, Gugatan Dilanjutkan oleh Hakim 

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan

by admin
17/07/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Bisa jadi rencana pembangunan Carefour, di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya dalam realisasinya menemui ganjalan. Pasalnya, status...

Read moreDetails
Next Post

Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu, Gugatan Dilanjutkan oleh Hakim 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.