BIDIK NEWS | JEMBER – Setelah diperiksa oleh tim penyidik dari Pidsus Kejaksaaan Negeri Jember selama hampir delapan jam. Akhirnya Ketua DPRD Jember Toif Zamroni digiring ke Lapas untuk dilakukan penahanan.
Toif Zamroni ditahan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar Rp .33 miliar. Dimana Toif Zamroni secara bersama – sama ikut menikmati dana tersebut sebesar Rp 1.2 miliar.
Terkait penahanan tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Harranto SH saat dikonfirmasi BIDIK News mengatakan ,” Ini hasil proses penyidikan yang sudah kita lakukan selama hampir satu tahun, dari semua bukti kita kumpulkan serta saksi – saksi yang kita periksa, akhirnya kita lakukan penahanan ,” ujarnya.
Seperti diketahui modus yang dilakukan tindak pidana korupsi ini berawal dari dana bantuan dana hibah kepada para perternak. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. (Monas)
Teks : Tersangka saat akan dibawa ke lapas Jember










