• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan Terdakwa Plinpan Jaksa Buktikan Unsur Penganiayaan

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : terdakwa Maftukhin (dilayar) saat sidang daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(Roh)

Foto : terdakwa Maftukhin (dilayar) saat sidang daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(Roh)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Selasa (06/10/2020)

Pada keterangan didepan Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti yang dilakukan secara daring, terdakwa tidak mengakui melakukan pemukulan akan tetapi hanya menarik baju saksi koran Imron saat akan melarikan diri dengan cara meneblek punggungya. Anehnya, terdakwa tidak mengetahui kalau saksi korban sempat tersungkur.

Keterangan terdakwa ini berbanding terbalik saat saksi korban imron dimintai keterangan di PN Gresik. Saat itu saksi dengan tegas mengaku akibat tarikan terdakwa menyebabkan saksi tersungkur ke tanah dan menimbulkan luka lebam dipunggungnya. Anehnya, saat keterangan saksi korban dipersidangan tidak disanggah atau dibantah.

Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak mengakui kalau dirinya membawa paving untuk mengancam saksi korban. Padahal, faktanya dalam sidang saksi Arifan dengan tegas melihat terdakwa membawa paving sambil mengancam korban.

Terdakwa mengakui kalau telah memaki saksi korban Imron serta meludahi wajahnya. “saya memaki dan mengumpat imron dengan kata kasar dan meminta imron untuk sujud mencium kaki saya sebagai permintaan maaf karera telah menfitnah ibu, saya dan usahannya. Tapi saya tidak pernah menarik kemaluan saksi, itu adalah fitnah” tegas terdakwa.

Keterangan terdakwa yang plinpan membuat jaksa AA Ngurah Wirajaya sedikit emosi. Terdakwa dicerca pertanyaan yang mengarah ke perbuatan penganiayaan. Terdakwa akhirnya mengakui kalau telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul punggung saksi korban dengan cara menggeplek serta menarik bajunya hingga saksi tersungkur ke tanah hingga menyebabkan luka memar dipungungnya.

Seperti diberitakan, terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. (him)

tidak

pembuktian dengan menghadirkan saksi, Selasa, (29/09/2020).

JPU AA Ngurah Wirajaya menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan diantaranya, saksi korban Imron, Arifan, Matasir, Istri Korban Istiqomah dan syamsul.

Pada keterangannya, saksi korban mengakui bahwa terdakwa telah mengancam membunuhnya, melakukan penganiayaan dengan cara memukul bahunya membuatnya tersungkur ke tanah, meludahai mukanya dan akan melemparnya dengan batako. Bahkan terdakwa dengan arogansinya memaksa saksi korban mencium kakinya.

“Terdakwa mengajaknya untuk mengklarifikasi tentang adanya fitnah yang menyatakan bahwa pasir milik terdakwa kwalitasnya jelek, Sehingga pihak panitia pembangunan masjid tidak lagi pemesan pada terdakwa,” tegas saksi Imron.

Terdakwa mengakui kalau telah memaki saksi korban Imron serta meludahi wajahnya. “saya memaki dan mengumpat imron dengan kata kasar dan meminta imron untuk sujud dan mencium kaki saya sebagai permintaan maaf karera telah menfitnah ibu, saya dan usahannya, ” tegas terdakwa.

mengajaknya ke rumah saksi samsul untuk klarifikasi ditengah perjalanan saksi imron diintimidasi dan dikatai dengan perkatan jorok dan menghina.

“Didalam mobil saya diumpat bahkan diancam akan dibunuh, tidak hanya itu muka saya juga diludahi oleh terdakwa, ” tagas saksi korban Imron.

Tidak hanya itu, kesaksian saksi korban juga dibenarkan oleh saksi Arifan dan Matasir. ” saya melihat sendiri terdakwa mengangkat batako untuk dilemparkan pada saksi korban. Saya juga melihat terdakwa menarik baju korban dan memukul punggung hingga saksi korban tersungkur ke tahah, ” tegas saksi Arifan.

Masud pasi

Related Posts:

  • saksi
    Saksi Jelaskan Saat Terdakwa Lakukan Pemukulan Dan…
  • aniaya
    Akhirnya Penganiaya Takmir Masjid Divonis 7 Bulan
  • aniaya
    Eksepsi Ditolak Sidang Perkara Aniaya Takmir Masjid Dilanjut
  • Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman…
  • takmir
    Aniaya Takmir Masjid Pengusaha Material Disidang
  • roh
    Terbukti Aniaya Takmir Masjid Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun
Previous Post

Tolak UU Omnibus Law , Politisi Demokrat Minta Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Next Post

Pimpinan Dan Anggota DPRD Lakukan Kunjungan Balasan Kepada Plt. Bupati Jember

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Pimpinan Dan Anggota DPRD Lakukan Kunjungan Balasan Kepada Plt. Bupati Jember

Pimpinan Dan Anggota DPRD Lakukan Kunjungan Balasan Kepada Plt. Bupati Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.