GRESIK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Selasa (06/10/2020)
Pada keterangan didepan Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti yang dilakukan secara daring, terdakwa tidak mengakui melakukan pemukulan akan tetapi hanya menarik baju saksi koran Imron saat akan melarikan diri dengan cara meneblek punggungya. Anehnya, terdakwa tidak mengetahui kalau saksi korban sempat tersungkur.
Keterangan terdakwa ini berbanding terbalik saat saksi korban imron dimintai keterangan di PN Gresik. Saat itu saksi dengan tegas mengaku akibat tarikan terdakwa menyebabkan saksi tersungkur ke tanah dan menimbulkan luka lebam dipunggungnya. Anehnya, saat keterangan saksi korban dipersidangan tidak disanggah atau dibantah.
Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak mengakui kalau dirinya membawa paving untuk mengancam saksi korban. Padahal, faktanya dalam sidang saksi Arifan dengan tegas melihat terdakwa membawa paving sambil mengancam korban.
Terdakwa mengakui kalau telah memaki saksi korban Imron serta meludahi wajahnya. “saya memaki dan mengumpat imron dengan kata kasar dan meminta imron untuk sujud mencium kaki saya sebagai permintaan maaf karera telah menfitnah ibu, saya dan usahannya. Tapi saya tidak pernah menarik kemaluan saksi, itu adalah fitnah” tegas terdakwa.
Keterangan terdakwa yang plinpan membuat jaksa AA Ngurah Wirajaya sedikit emosi. Terdakwa dicerca pertanyaan yang mengarah ke perbuatan penganiayaan. Terdakwa akhirnya mengakui kalau telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul punggung saksi korban dengan cara menggeplek serta menarik bajunya hingga saksi tersungkur ke tanah hingga menyebabkan luka memar dipungungnya.
Seperti diberitakan, terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. (him)
tidak
pembuktian dengan menghadirkan saksi, Selasa, (29/09/2020).
JPU AA Ngurah Wirajaya menghadirkan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan diantaranya, saksi korban Imron, Arifan, Matasir, Istri Korban Istiqomah dan syamsul.
Pada keterangannya, saksi korban mengakui bahwa terdakwa telah mengancam membunuhnya, melakukan penganiayaan dengan cara memukul bahunya membuatnya tersungkur ke tanah, meludahai mukanya dan akan melemparnya dengan batako. Bahkan terdakwa dengan arogansinya memaksa saksi korban mencium kakinya.
“Terdakwa mengajaknya untuk mengklarifikasi tentang adanya fitnah yang menyatakan bahwa pasir milik terdakwa kwalitasnya jelek, Sehingga pihak panitia pembangunan masjid tidak lagi pemesan pada terdakwa,” tegas saksi Imron.
Terdakwa mengakui kalau telah memaki saksi korban Imron serta meludahi wajahnya. “saya memaki dan mengumpat imron dengan kata kasar dan meminta imron untuk sujud dan mencium kaki saya sebagai permintaan maaf karera telah menfitnah ibu, saya dan usahannya, ” tegas terdakwa.
mengajaknya ke rumah saksi samsul untuk klarifikasi ditengah perjalanan saksi imron diintimidasi dan dikatai dengan perkatan jorok dan menghina.
“Didalam mobil saya diumpat bahkan diancam akan dibunuh, tidak hanya itu muka saya juga diludahi oleh terdakwa, ” tagas saksi korban Imron.
Tidak hanya itu, kesaksian saksi korban juga dibenarkan oleh saksi Arifan dan Matasir. ” saya melihat sendiri terdakwa mengangkat batako untuk dilemparkan pada saksi korban. Saya juga melihat terdakwa menarik baju korban dan memukul punggung hingga saksi korban tersungkur ke tahah, ” tegas saksi Arifan.
Masud pasi










