• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa Imam Safi’i

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Saksi Muawana saat sidang di PN Surabaya. (Jaka)

Saksi Muawana saat sidang di PN Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang kasus memasuki pekarangan rumah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Imam Safi’i, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/7/2020).

Saksi a de charge yang dihadirkan pada persidangan kali ini, yaitu Muawana, yang tak lain adalah istri terdakwa Imam safi’i. Muawana dihadirkan karena pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, akan tetapi tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya..

Dalam keterangannya, Muawana mengaku sangat mengetahui perkara ini. Karena pada saat proses pembuatan perjanjian jual beli, ia bertindak selaku pembeli, dan sebagai penjual, istri dari Pranaditya bernama Indah.

“PPJB rumah Tokala di buat dan ditandatangani di Notaris Lutfi, uang sudah saya bayar sekira Rp 1 M lebih. Dan ada bukti tanda tertulis dan tidak. PPJB itu antara saya dan Indah,” ungkap Muawana.

Terkait hakim mempertanyakan tentang pengembalian uang DP kepada mertuanya, yakni ibu dari suaminya Safi’i. Muawanah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada saat pengembalian uang itu.

“Saya tidak tahu Pranadya kembalikan uang ke mertua. Dan suami saya juga tidak tahu. Mertua bilang uang bayar utang, padahal didalam kuitansi uang pengembalian DP. Mertua tidak tahu karena tidak bisa baca tulis,” tambahnya.

Ada hal menarik dalam persidangan. Hakim anggota Pujo saat melakukan pertanyaan terhadap saksi Muawana. Hal itu terlihat saat mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa pengembalian uang itu atas suruhan terdakwa Imam Safi’i.

“Dari keterangan suamimu, pengembalian uang atas suruhan suamimu, kamu kan ga tahu, itu keterangan suamimu,” ungkap hakim Pudjo.

Saat itu saksi Muawana langsung membantah pernyataan hakim Pudjo. “Saya dan suami tidak tahu ada pengembalian uang ke mertua. Kita baru tahu ketika diberitahu mertua, dan diperlihatkan kuitansi tertulis pengembalian DP. Jadi tidak benar kalau suami yang suruh mertua untuk menerima uang,” ungkap Muawana.

Terkait jawaban Muawana, Hakim Pudjo mengatakan bahwa ia hanya memberitahukan saksi.

Dari pernyataan hakim Pudjo ada sesuatu yang ganjil, karena hakim Pudjo bilang ada keterangan terdakwa padahal terdakwa belum dimintai keterangan didepan persidangan.

Seusai sidang, Kuasa hukum dari Imam Safi’i yakni Abdul Aziz, S.H., dan Tripurwanto, S.H., angkat bicara.

“PPJB belum dibatalkan tetapi pihak penjual menjual lagi rumah yang sudah di DP klien kami, yang seharusnya PPJB dibatalkan baru penjual bisa menjual lagi,” ungkap Abdul Aziz.

Kesempatan yang sama Tripurwanto juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan, “Klien kami membeli dan DP dikembalikan ke mertua klien kami tanpa sepengetahuan klien kami. Dan klien kami dilaporkan ke polisi memasuki pekarangan rumah, padahal sebelum dijual ke pihak lain, klien kami sudah tinggal disana dengan dasar telah membayar uang muka. Moga hakim bisa memutus bebas klien kami. Karena pengamatan kami tidak ada yang dilanggar oleh klien kami,” pungkas Tripurwanto

Kesempatan berbeda Advokat Fran Lutfi Rachman menjelaskan dalam persidangan pada tanggal 8 Juli 2020, saksi Indah menyatakan benar adanya bahwa Imam Safii, sudah menepati rumah jalan Tokala no 4 Surabaya sebelum ia menjual di Viviani.

Sidang lanjutan akan di gelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan dari Notaris Lutfi pada tanggal 3 Agustus 2020.

Related Posts:

  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
  • IMG-20190814-WA0032_crop_678x400
    Sidang Penganiayaan, Saksi Dokter Bantah Hasil…
  • Sidang Kasus Sipoa, Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Saksi
    Sidang Kasus Sipoa, Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Saksi
  • rumah
    Terdakwa Perumahan Syariah Sebut Tak Ada Kerjasama…
Previous Post

Kakek Berusia 73 Tahun Sembuh dan 1 Orang Lagi Terconfirmasi Positif Covid-19

Next Post

Chek Kesiap-siagaan, Kalaksa BPBD Bariskan Pasukan

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Chek Kesiap-siagaan, Kalaksa BPBD Bariskan Pasukan

Chek Kesiap-siagaan, Kalaksa BPBD Bariskan Pasukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.