• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kepala Kemenhumkam dan Karutan Medaeng Dipra-Peradilkan Terdakwa Korupsi

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Kahar Reppy (44), warga Pondok Wage indah Sudoarjo, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai M Sholeh mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebagai termohon praperadilan adalah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Negara Klas I Medaeng.

Menurut Sholeh, keduanya dimohonkan praperadilan karena menahan Kahar Peppy tanpa dilengkapi dasar hukum yang sah. “Pemohon (Kahar Peppy, red) ditahan tanpa adanya surat penahanan maupun perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung RI,” terang M Sholeh, Minggu (19/11/2017).

Mengapa butuh surat dari MA, karena proses hukum perkara korupsi yang melibatkan pemohon sebagai terdakwa ini sedang diperiksa oleh MA ditingkat Kasasi.

“Sesuai pasal 28 KUHAP, setiap tingkat pemeriksaan yang dialami Pemohon harus selalu ada surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan,” beber Sholeh.

Sehingga, tanpa didasari itu, para Termohon diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia diri Pemohon, sebab tidak boleh orang ditahan tanpa adanya dasar hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Tak hanya KUHAP, masih kata Sholeh, kedua Termohon juga dituding melanggar Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah NO 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Karutan Medaeng Bambang Haryanto, menanggapi santai permohonan praperadilan yang diajukan Kahar Peppy bersama tim kuasa hukumnya tersebut. “Iya, itu hak setiap warga negara,” singkatnya.

Untuk diketahui, oleh majelis hakim tingkat pertama PN Surabaya, Kahar Peppy dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Atas vonis ini Kahar mengajukan banding. Maret 2017, Majelis hakim tingkat banding menaikan vonis terdakwa dan sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Tak pelak atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, 13 April 2017. Hingga saat ini MA belum menjatuhkan putusan. Seiring dengan itu, hakim pemeriksa kasasi MA juga tidak mengeluarkan surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan.

Kendati demikian, pihak Kemenhumkam Jatim dan Rutan Medaeng masih melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, M Sholeh meminta majelis hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk segera mengeluarkan Kahar Peppy dari Rutan Medaeng.

Kahar Peppy dijadikan terdakwa dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Pada dalilnya, Kahar Peppy mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan korupsi ini. Ia mengaku sebagai pemilik CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer yang nama CV nya hanya dipinjam untuk proses lelang pengadaan logistik KPU Jatim tersebut. (eno)

Related Posts:

  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • sidang pra peradilan
    Kejati Jatim Di Praperadilankan Mantan Plt Dirut PD…
  • 20230201_100509
    Praperadilan Ditolak, Fajar Yulianto: Perjuangan…
  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
  • WhatsApp Image 2025-10-03 at 07.21.35
    Diduga Terjadi Kejanggalan Penangkapan,…
Tags: advokat m sholehkahar peppyM sholeh advokatpraperadilan kahar peppy
Previous Post

Babinsa Bambe Driyorejo Aktif Komunikasi Sosial

Next Post

Babinsa Trenggulunan dan Randuangung, Kecamatan Kebomas Turun Komsos

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Babinsa Trenggulunan dan Randuangung, Kecamatan Kebomas Turun Komsos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.