JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021. Kegiatan yang digelar secara hybrid adalah tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 8/2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Sosialisasi dibuka Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha. Serta diikuti seluruh Sekda, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti, Selasa (11/1/2022).
Suharti juga menekankan bahwa dengan ada Inpres tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin yang turut hadir memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai amanah Inpres No. 2/2021.
“Penghargaan yang tinggi kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya. Mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari jumlah total sebanyak 2,5 juta pekerja.
Dalam kegiatan itu, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Dari tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko menyambut kebijakan ini dengan antusias. Di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah terdaftar sebanyak 1155 lembaga pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat perguruan tinggi. Adapun jumlah tenaga pendidik yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 12.657 tenaga kerja.
“Perlindungan untuk tenaga pendidik tidak kalah penting, karena setiap pekerjaan mempunyai risiko. Tentunya kami akan meneruskan sosialisasi ini agar implementasi perlindungan jaminan sosial dapat merata di seluruh sektor,” tutup Guguk.











