GRESIK I bidik.news – Dinilai mengeluarkan produk TUN yang ngawur, Lurah Gulomantung kecamatan Kebomas terancam akan digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT).
Menurut Fajar Yulianto selalu direktur YLBH FT mengatakan, bahwa Lurah Gulumantung telah mengeluarkan produk TUN yang ngawur dan tidak melalui mekanisme peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diamanahkan oleh pasal 53 ayat (2) Undang undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan lepas dari prinsip Good Governance.
“Lurah Gulumantung telah mengeluarkan surat Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Padahal LPMK hanya 3 dari 16 pengurus yang mengundurkan diri,” tegas Fajar.
Dijelaskannya, keputusan itu sangat tidak layak sebagai produk TUN yang berkualitas dan lepas dari Asas Umum Pemerintahan yang baik dan prinsip prinsip Good Governance. Mengingat LPMK tersebut masa bhakti seharusnya sampai tahun 2025 namun secara implisit telah digugurkan eksistensi kelembagaanya dengan penerbitan Surat keputusan Kepala Kelurahan No. 09 Tahun 2024 tersebut.
“Keanggotaan pengurus LPMK keseluruhan ada 16 (enam belas) orang. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025. Dari 16 anggota hanya 3 pengurus yang mengundurkan diri yakni Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Akan tetapi dengan mudahnya Lurah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Ini yang akan kita lawan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kami sebagai kuasa Hukum dari Kusno, SE. (Ketua LPMK masa Bhakti 2022 -2025) telah melayangkan Surat Keberatan bernomor 14.1/YLBH-FT/TUN/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
“Surat resmi sudah dilayangkan akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali sampai ditulisnya Surat Keberatan yang ke -2 (kedua) No. 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang hari ini telah diditribusikan dan diterimakan berikut tembusan pada Camat, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bupati Gresik,” urainya.
Lebih konyol lagi menurut Fajar, surat keberatan tidak dijawab, pihak kelurahan Gulumantung malah membentuk panitia penjaringan pemilihan ketua LPMK yang baru. Mereka mengundang berbagai pihak dan perangkat, terbukti pads Surat Undangan bernomor 08/P3LPM/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Hal ini merupakan bentuk nyata sebuah prilaku kesewenang- wenangan dan lepas dari etika berbirokrasi serta melecehkan Hukum.
“Dari fakta hukum sebuah prilaku yang menyimpang dari prinsip Good Governance ini, kami YLBH Fajar Trilaksana selaku kuasa hukum dari Kusno akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Gulomantung, Jarot membenarkan telah menerima somasi dari YLBH FT terkait pemberhentian pengurus LPMK Gulomanrung yang diketuai Kusno.
“Kami sudah 2 kali terima somasi YLBH FT selalu kuasa hukum mantan Ketua LPMK Gulomantung, Kusno,” ucapnya.
Atas 2 kali somasi itu, kata Jarot, dirinya akan mengkonsultasikan dengan Camat Kebomas, Tri Joko Efendy selaku atasannya.
“Saya harus konsultasi dulu dengan Pak Camat Kebomas selaku atasan saya sebelum mengambil langkah,” tuturnya.
Jarot membenarkan Kelurahan Gulomantung telah memberhentikan Kusno karena dianggap telah melanggar peraturan bupati (perbup) dan tata tertib (tatib). Dimana, pengurus LPMK tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Pak Kusno kami berhentikan karena pada Pemilu 2024 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Gresik,” katanya.
Ia menambahkan, saat Kusno mengikuti penjaringan Ketua LPMK Gulomantung sudah diberi tahu oleh panitia dari unsur tokoh dan perwakilan masyarakat bahwa pengurus LPMK tak menjadi anggota partai politik.
“Aturan itu diatur dalam tata tertib penjaringan. Pak Kusno mengetahuinya dan siap mundur, namun setelah terpilih jadi Ketua LPMK Gulomantung tak mundur dari parpol bahkan nyalon DPRD,” ungkapnya.
Setelah Kusno diberhentikan, kata Jarot Kelurahan Gulomantung atas permintaan camat dan perintah perbup kembali mengadakan penjaringan pengurus LPMK Gulomantung yang kasong.
“Semalam pengurus LPMK yang baru sudah terbentuk diketuai H Sueb,” pungkasnya. (him)











