SURABAYA – Keluarga terdakwa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir, Samuri Bin Salama (36), mengungkapkan kekecewaannya terkait perbedaan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara, dari Kejati Jatim.
Di dalam surat dakwaan JPU disebutkan identitas terdakwa adalah Samuri Bin Salama, warga Dusun Billean, Kelurahan Bapel, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, kelahiran 21 Juli 1984.
Akan tetapi, dalam surat tuntutan JPU, identitas ini berubah menjadi Samuri Bin Muhammad Tosen desa Pakem Atas Kembang, kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan, dan kelahiran hanya disebutkan tahun 1979.
Perbedaan ini yang membuat isteri terdakwa (tidak mau disebutkan) kecewa. Menurut pengakuannya, identitas yang benar ada di surat dakwaan.
“Padahal dalam surat dakwaan sudah jelas nama terdakwa Samuri Bin Salama tempat tanggal Lahir, Sampang. Tapi di surat tuntutan berganti nama Samuri Bin Muhammad Tosen, tempat tanggal lahir, Bangkalan,”terang istri terdakwa kecewa, Rabu (18/03/2020).
Masih kata isteri terdakwa, yang membuat ia tambah kecewa, Penasihat Hukum (PH) yang digunakan jasannya, tidak mampu membuat suaminya itu lolos dari jeratan tuntutan JPU yang tinggi.
“Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara, namun anehnya pengacara yang saya tunjuk tidak bisa membelanya,”imbuhnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Samuri telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair satu tahun kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Samuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Samuri sempat membantah dirinya yang menjual pil ekstasi sebanyak 99 butir itu kepada Joko Haryono alias Iyon.”Saya tidak ada barang buktinya hanya saja saya memfasilitasi nomer rekening atas nama saya untuk transaksi,”kata Samuri saat diperiksa.
Terdakwa Samuri beralasan bahwa ia tidak mengetahui jika nomer rekeningnya dipergunakan untuk transaksi narkoba.
Terkait adanya kesalahan nama dalam tuntutan tersebut, Jaksa Rully Mutiara tidak bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Samuri Bin Salama, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi berkas dipisah, oleh team satuan tugas Khusus Narkotika Polda Jatim, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.











