GRESIK – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pegawai di BPPKAD dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/12).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik karena berkas pemeriksaan sudah dinyatakan sempurna. “Proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut hari ini dilakukan. Tersangka Sekda Gresik datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB,” tegas Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo.
Lebih lanjut dikatakan, setelah tahap dua maka dalam waktu dekat perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor. ” Insya Allah pada bulan ini berkas akan kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya agar segera disidangkan,” jelasnya.
Terkait status Sekda Gresik, Dimas mengatakan bahwa saat ini satusnya masih tersangka. Perubahan status dari tersangka ke terdakwa ketika yang bersangkutan menerima dakwaan dari jaksa yang dibacakan dipersidangan.
Sudah dapat ditebak, Kejaksaan tidak akan melakukan penahanan kepada tersangka Sekda Gresik. “Tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, tersangka merupakan pejabat publik dan sebagai Sekda Gresik aktif,” tegasnya.
Masih menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun jaksa dengan syarat subyektif dan obyektif. Dijelaskan, sesuai pasal 21 ayat (1) dan (4) pada syarat obyektif tersangka tidak mungkin melarikan diri karena beliaunya adalah pejabat publik.
“Tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan jaminan dirinya sendiri, istrinya, kuasa hukumnya dan pemerintah Kabupaten Gresik yang diwakili oleh inspektorat. Permohonan itu telah disetujui oleh pimpinan, tim jaksa dan kasipidsus,” terangnya.
Pertimbangannya, ada yang lebih penting yaitu kepentingan masyarakat Gresik karena berhubungan dengan anggaran tahun 2020 dan penyerapan anggaran tahun 2019 agar maksimal.
Sementara itu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke JPU diantaranya, barang bukti M Muchtar, alat bukti terbaru adalah berupa rekaman dan slip penarikan dari Bank Jatim yang berjumlah lebih dari 100 slip. “Kerugian negara sama dengan perkaranya M Muchtar Rp 2,1 Miliar,” pungkasnya.
Kuasa hukum tersangka, Hariadi menegaskan, kliennya dalam perkara ini kooperatif dan tidak mungkin kliennya melakukan perbuatan pidana lagi karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala PPKAD Gresik. Tidak hanya itu, beliaunya adalah pejabat publik yang tanda tangannya masih dibutuhkan di pemerintahan Kabupaten Gresik. (him)











