• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Jember Tetapkan Seorang PPK Sebagai Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Lilik Suryani by Lilik Suryani
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember  menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan Pasar Manggisan Tanggul Jember, Rabu (22/1/2020).

Diperiksa selama 5 jam dimulai awal pagi sekitar pukul 09.00, hingga siang hari,  akhirnya AM ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jember.

Dihadapan Awak Media, Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto didampingi Setyo Adhi Wijaksono, selaku Kasi Pidsus Kejari Jember, memberikan keterangan Pers usai menetapkan AM sebagai tersangka perdana kasus Pasar Manggisan.

Agus menegaskan, dasar kejaksaan menetapkan AM sebagai tersangka, karena penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. ”Terkait revitalisasi pasar Manggisan telah ditetapkan tersangka hari ini atas nama AM selaku PPK pada proyek revitalisasi pasar Manggisan,” kata Agus.

Sementara Kasi Pidsus dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hari ini tanggal 22/01/ 2020 sesuai dengan SOP yang kita miliki, telah memanggil dan memeriksa tersangka selama 5 jam,dimana akhirnya dengan dua alat bukti yang dimiliki, tim penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka.

“Seperti yang teman-teman lihat tadi, tersangka saat ini di titipkan ke Lapas Kelas II A Jember,dimana peran tersangka dalam kasus ini sebagai PPK,” jelas Wijaksono.

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di Pembangunan pasar manggisan. Untuk hari ini,tersangka masih satu orang,untuk hari ini.

Menyentuh soal alat bukti, Wijak menyampaikan “ya alat buktinya adalah saksi-saksi dan dokumen yang sudah ada.

Ditanya soal peran penting seperti apa sehingga AM dijadikan tersangka,apakah mintak fee atau seperti apa ?. Wijak menjawab, ” maaf itu sudah masuk subtansi,” tuturnya.

Kita berkesimpulan telah memiliki dua alat bukti,benar tidaknya ini masih dugaan,kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah,nanti kita akan uji dipersidangan.

Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 685 juta,dan kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karna kasus Tipikor tidak mungkin satu orang pelakunya ,” jelas Wijak.

Sampai saat ini saksi yang diperikasa terkait dugaan kasus korupsi pasar manggisan mencapai 24 orang,dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

Dalam kasus ini tersangka AM bakal di jerat dengan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related Posts:

  • pasar
    Kejaksaan Jember Kembali Tetapkan Tersangka Kasus…
  • kontraktor Pasar Manggisan tersangka
    Giliran Kontraktor Pasar Manggisan Jember Jadi Tersangka
  • IMG-20180523-WA0029
    Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Kasus BOP Paud 2017
  • polres jember
    Mantan Orang Penting Disperindag Jember Diperiksa Kejaksaan
  • Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka…
  • kades tersangka
    Mainkan Dana Desa, Mantan Kades Ini Masuk Lapas
Previous Post

PPM Dukung Amandemen Kelima UUD 1945

Next Post

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 - 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.