• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Jember Tetapkan Seorang PPK Sebagai Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Lilik Suryani by Lilik Suryani
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember  menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan Pasar Manggisan Tanggul Jember, Rabu (22/1/2020).

Diperiksa selama 5 jam dimulai awal pagi sekitar pukul 09.00, hingga siang hari,  akhirnya AM ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jember.

Dihadapan Awak Media, Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto didampingi Setyo Adhi Wijaksono, selaku Kasi Pidsus Kejari Jember, memberikan keterangan Pers usai menetapkan AM sebagai tersangka perdana kasus Pasar Manggisan.

Agus menegaskan, dasar kejaksaan menetapkan AM sebagai tersangka, karena penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. ”Terkait revitalisasi pasar Manggisan telah ditetapkan tersangka hari ini atas nama AM selaku PPK pada proyek revitalisasi pasar Manggisan,” kata Agus.

Sementara Kasi Pidsus dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hari ini tanggal 22/01/ 2020 sesuai dengan SOP yang kita miliki, telah memanggil dan memeriksa tersangka selama 5 jam,dimana akhirnya dengan dua alat bukti yang dimiliki, tim penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka.

“Seperti yang teman-teman lihat tadi, tersangka saat ini di titipkan ke Lapas Kelas II A Jember,dimana peran tersangka dalam kasus ini sebagai PPK,” jelas Wijaksono.

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di Pembangunan pasar manggisan. Untuk hari ini,tersangka masih satu orang,untuk hari ini.

Menyentuh soal alat bukti, Wijak menyampaikan “ya alat buktinya adalah saksi-saksi dan dokumen yang sudah ada.

Ditanya soal peran penting seperti apa sehingga AM dijadikan tersangka,apakah mintak fee atau seperti apa ?. Wijak menjawab, ” maaf itu sudah masuk subtansi,” tuturnya.

Kita berkesimpulan telah memiliki dua alat bukti,benar tidaknya ini masih dugaan,kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah,nanti kita akan uji dipersidangan.

Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 685 juta,dan kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karna kasus Tipikor tidak mungkin satu orang pelakunya ,” jelas Wijak.

Sampai saat ini saksi yang diperikasa terkait dugaan kasus korupsi pasar manggisan mencapai 24 orang,dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

Dalam kasus ini tersangka AM bakal di jerat dengan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related Posts:

  • pasar
    Kejaksaan Jember Kembali Tetapkan Tersangka Kasus…
  • kontraktor Pasar Manggisan tersangka
    Giliran Kontraktor Pasar Manggisan Jember Jadi Tersangka
  • IMG-20180523-WA0029
    Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Kasus BOP Paud 2017
  • polres jember
    Mantan Orang Penting Disperindag Jember Diperiksa Kejaksaan
  • Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka…
  • kades tersangka
    Mainkan Dana Desa, Mantan Kades Ini Masuk Lapas
Previous Post

PPM Dukung Amandemen Kelima UUD 1945

Next Post

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan
EKBIS

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja dari Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jawa Timur...

Read moreDetails
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025

Wujud Komitmen Menjaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan

10/10/2025
Next Post
Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 - 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.