BIDIK NEWS | JEMBER . Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jember menyerahan uang sejumlah Rp 2.6 miliar dari hasil pengembalian terpidana dana Askab kepada Pemkab Jember, Jum’at (29/6/2018) .
Pengembalian uang hasil korupsi ini mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam sambutanya Kajari Jember Ponco Hartanto menyampaikan ,” Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus dana Askab ini hasil informasi dari masyarakat , tampa adanya informasi dan kerja sama dari semua pihak tentu sulit bagi kami melangkah , ” ujarnya. Ditambahkan , ” Jangan perna terlibat dengan apa yang dinamakan korupsi , karena pasti akan ketahuan juga akhirnya, ” tandasnya.
Sementara Bupati Jember , dr .Hj .Faida MMr dalam sambutannya sangat mengapresiasi kerja keras Kejari Jember , yang pada akhirnya berhasil mengembalikan keuangan negara ,” Ini adalah sejarah besar bagi kabupaten Jember , bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor melakukan aksinya di kabupaten Jember ,
Siapapun yang terlibat tidak pandang bulu dan latar belakangnya , jika melakukan pungli atau korupsi pasti akan di tindak tegas . Kepada awak media , Bupati menyampaikan , ” Hari ini Jember menoreh sejarah dimana Kejaksaan Negeri Jember telah berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar Rp 2,6 M , ” kata nya.
Oleh itu pemerintah Kabupaten Jember mengapresiasi dengan memberikan penghargaan kepada Kejari Jember.
Diharapkan ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua jangan sampai tersandung kasus korupsi . (Monas)
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...
Read moreDetails