GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membentuk tim untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Tim yang dibentuk sudah mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya.
“Tim yang ditunjuk telah mempersiapkan dan pengumpulkan materi-materi sanggahan terkait gugatan praperadilan ini. Seperti, bukti dan saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung, ” tegas Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, Selasa (29/10).
Masih menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 83 KUHAP gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga atau kuasa dari tersangka. Upaya praperadilan itu wajar dalam proses hukum. Pasalnya, proses praperadilan merupakan langkah untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah-langkah penyidik dalam penetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP. Saya yakin penyidik tidak gegabah dalam menjalani proses dari penyelidikan, penyidikan sampai menentukan tersangka, ” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kejaksaan berharap agar Majelis hakim yang memimpin praperadilan ini sependapat dengan langkah-langkah penyidik dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan yang dilalukan oleh kuasa hukum Sekda Gresik.
Bayu berpesan agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang ada agar tidak tergiring opini yang simpang siur. “Mari kita kawal proses hukum ini demi keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Seperti diberikan, PN Gresik telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya proses praperadilan antara Sekda Gresik melawan Kejaksaan Negeri Gresik. Jadwal sidang sudah ditentukan yakni pada hari Jumat tanggal 01 November 2019. (him)












