Gresik – Terbukti menyuruh lakukan mengangkut limbah B3 tanpa izin, Dofir Anwar, 32, hanya divonis 1 tahun penjara. Pria asal Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, juga di denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU Thesar Prasetyo yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Praktis, Majelis hakim yang diketuai Fansiskus Arkadeus Ruwe memberikan diskon 2 tahun pada terdakwa.
Tidak hanya itu, barang bukti berupa truk yang digunakan untuk mengangkut limbah dengan Nopol B 9567 UDC dikembalikan ke pemiliknya melalui terdakwa.
” Terdakwa terbukti melanggar pasal 102 No 2/2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun, ” tegas Fransiskus Arkedeus Ruwe saat membacakan putusan, Selasa (29/10).
Meski terdakwa menerima hukuman hakim, JPU belum mengambil langkah. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa pengganti Esti Hardjanti.
Sekadar diketahui, pada Mei 2019 terdakwa telah menyuruh seorang sopir bernama Hanafi, mengangkut limbah gram besi di salah satu perusahaan di Jalan Sidorukun Gresik. Dalam perjalanan, truk pengangkut limbah B3 itu dihentikan polisi.
Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan langkah. Apakah diterima atau mengajukan banding. (him)









