GRESIK | BIDIK.NEWS – Petrokimia Gresik sangat berhati-hati dalam menjalankan amanah pemerintah terkait penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT.Pupuk Indonesia (persero) ini serius untuk memperkecil ruang gerak para pelaku usaha yang memotong jatah pupuk bersubsidi milik rakyat.
Keseriusan Petrokimia Gresik ini dibuktikan dengan melakukan penandatangan Nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. MoU ini tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, beberapa waktu lalu.
Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Perusahaan senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan kios-kios pertanian agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).
“Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik,” tandas Dwi Satriyo.
Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.
Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional.
Sementara itu, kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini sejak tahun 2016.
“Kami akan banyak menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” pungkas Dwi Satriyo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M.Hamdan Saragih melalui Kasi Datun, Tya Gita Prastiwi, SH.MH mengatakan bahwa MoU antara Petrokimia Gresik dan Kejari Gresik terselenggara karena ada permintaan perpanjangan dari Petrokimia Gresik. Sesuai dengan kewenangan dalam Undang-undang Kejaksaan No.11 tahun 2021 yang bersifat keperdataan.
“Jaksa merupakan pengacara negara berperan menegakkan kewibawaan pemerintah khususnya dalam hal pemulihan keuangan negara dan penyelamatan aset maupun keuangan negara,” jelasnya, Selasa (27/09/2022).
Masih menurut Tya sapaan akrabnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam hal ini pendampingan kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN maupun BUMD.
“Semoga MoU dengan Petrokimia Gresik berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (him)











