GRESIK | Tidak ditahannya tersangka korupsi pemotongan jasa isentif BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya oleh Kejari Gresik mendapat perlawanan dari LSM Forum Kota (Forkot). Puluhan massa geruduk kantor Kejari Gresik dengan membawa bendera Forkot dan Banner yang bertuliskan “Tangkap dan adili Andhy Hendro Wijaya tersangka korupsi di BPPKAD”, Senin (02/12/2019).
Massa datang sekitar pukul 11.30 WIB dengan meneriakan yel yel “tangkap, tahan dan adili tersangka Andhy Hendro Wijaya,”, yel yel terus disuarakan oleh forkot dari titik kumpul sampai menuju kantor kejaksaan.
Didepan kantor Kejaksaan, korlap massa melakukan orasi. Intinya, mereka meminta agar korp Adhyaksa tegas dalam melakukan pemeriksan pada tersangka Sekda Gresik. “kami minta agar kejaksaan segera melalukan penahanan dan mengadili tersangka. Jangan biarkan tersangka bebas berkeliaran tanpa ada penindakan tegas dari Kejaksaan, ” tegas korlap aksi Haris Sofwanul Faqih.
Forkot menilai Kejaksaan Gresik telah melindungi koruptor. Buktinya, sampai saat ini, tersangka korupsi di BPPKAD saat ini masih bisa makan enak dan bebas berkeliaran, “Dalam perkara korupsi yang menyeret Sekda Gresik, kita dorong agar Kejaksaan Negeri Gresik jangan sampai lemah syahwat untuk tidak berani mengeksekusi Sekda Gresik yang sudah menjadi tersangka kasus Korupsi, ” teriak Bogel sapaan akrab korlap aksi Haris Sofwanul Faqih.
Tidak hanya Bogel, petinggi Forkot Arif Ridwan juga melakukan orasi, “Kita selalu mengagung-agungkan Kejaksaan Gresik memberantas korupsi. Namun saat ini kami pertanyakan proses penanganan korupsi yang menyeret nama Sekda Gresik meskipun menyandang tersangka tapi tidak dilakukan penahanan,” teriak Anja sapaan akrab Arif Ridwan.
Selang beberapa menit, perwakilan dari Kejari Gresik yang diwakili Kasi Intel R.Bayu Probo Sutopo mendatangi massa. Kasi intel memberikan statemen atas nama Kajari Gresik, Heru Winoto “Untuk perkara korupsi yang menyeret tersangka Andhy Hendro Wijaya pimpinan menjamin tidak akan pernah melakukan SP3, perkara akan tetap berlanjut,” tegasnya.
Terkait dengan belum ditahannya tersangka, sambil membacakan tanggapan tertulis dari Kajari Gresik, Bayu mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus diketahui masyarakat, yakni ada kepentingan umum yang jauh lebih diutamakan terkait kewenangan tersangka AHW sebagai Sekda Gresik, dimana posisi yang bersangkutan juga sebagai Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), sehingga jabatannya sangat mempengaruhi kegiatan ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Gresik dalam hal anggaran dan proses pembangunan.
Tidak hamya itu, ada alasan obyektif dan subyektif dari penyidik menjadi bahan pertimbangan tidak dilakukan penahanan. Terkecuali jika tersangka AHW ingkar janji untuk tidak kooperatif mengikuti jalannya proses hukum.
Setelah membacakan tanggapn dari kajari Gresik, massa lalu membubarkan diri dan berjanji akan terus mengawal dan mendatangi Kejari Gresik dengan massa yang lebih banyak. (him)











