GRESIK | BIDIK.NEWS – Dipanggil eksekusi secara patut mangkir, terpidana mantan Kades Dooro Mat Jai akhirnya dijemput paksa dirumahnya oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan ekseksi. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kasipidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah saat menggelar jumpa pers, Senin (25/07/2022).
“Kami bersama tim intelejen dibantu petugas Polsek Cerme dan Kodim Gresik datang ke rumah terpidana sekitar pukul 10.00 WIB. Terpidana waktu itu berada di dalam rumah dan ketika tim melakukan eksekusi tidak ada perlawanan,” tegas Alifin.

Masih menurutnya, upaya humanisasi dengan cara kemanusiaan sudah kami lakukan, akan tetapi terpidana tidak kunjung datang ke kantor. “Untuk menjalankan perintah UU sesuai dengan surat perintah eksekusi dari Kajari Gresik No. Print 12/M.526/Fu.1/07/2022, kami melakukan eksekusi badan terpidana Mat Jai dengan cara jemput paksa,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah kami eksekusi terpidana lansung dikirim ke Rutan Banjarsari untuk menjalankan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidar 3 bulan sesuai amar putusan dari MA setelah kasasinya ditolak.
Seperti diberitakan, mantan Kades Dooro kecamatan Gresik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2017 sampai 2019. Total kerugian sebesar Rp253 juta.
Meskipun uang tetsebut sudah dikembalikan akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kades Dooro itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (him)











