KOTA BATU I bidik.news -Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, akhirnya selesaikan polemik permohonan pecah bidang tanah di BPN Kota Batu, Selasa (29/7/2024).
Itu setelah mengalami proses panjang,akhirnya pemohon bisa bernafas lega lantaran ratusan pemohon pecah bidang tanah diwilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini rampung atas pendampingan Kejari Batu melalui Kasi Datun.
Itu diketahui saat prosesi penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan pemohon dengan pendampingan Kejari Kota Batu yang berlangsung di aula kantor sementara Kejari Kota Batu Jalan Bukit Berbunga, pada, Selasa (30/7/ 2024).
Menurut Plt Kepala Kantor BPN Kota Batu,Jany Danny Assa agenda hari ini penyerahan sertifikat sejumlah 273 pada perwakilan pemohon.
“Penyelesaiannya memang memakan waktu cukup lama.Namun hari ini kami telah menyelesaikan, semua sertifikat diserahkan secara utuh dengan rasa aman dan nyaman kepada pemohon,” kata Jany Danny Assa, Selasa (29/7/2024) usai penyerahan sertifikat secara simbolis kepada pemohon di Kejari Batu.
Olehkarena itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Batu yang telah memberikan pendampingan,sehingga BPN Kota Batu bisa menjalankan tanggung jawab kepada pemohon.
“Harapan ke depan, seluruh kegiatan bisa diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada demi pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Batu, Reynold menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelayanan hukum yang dilakukan bersama BPN berdasarkan MOU beberapa waktu lalu.
“Barusan telah dilaksanakan penyerahan sertifikat kepada pemohon, total ada 273 bidang tanah yang telah diserahkan. Semua syarat administratif telah dilaksanakan oleh BPN, sehingga hak atas tanah tersebut dapat terpenuhi tanpa persoalan,” papar Reynold mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo.
Selain pendampingan, menurutnya memiliki tujuan melakukan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.
“Kejari Batu, melalui tupoksinya, akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan pemohon Ahmad Khumaini mengaku lega, adanya pendampingan dari Kejari Batu menurutnya pecah bidang yang ia urus di BPN Kota Batu akhirnya rampung setelah hampir setahun terkatung – katung.
“Kami mengapresiasi peran Kejari Batu yang telah memberikan bantuan hukum.Proses ini sudah berlangsung lama, dan kami telah memenuhi persyaratan yang diminta,” katanya.
Dengan bantuan tersebut, kata dia, akhirnya dapat mengajukan permohonan split dengan berkas yang lengkap.
Sekarang kami tinggal mengambil sertifikat di loket BPN Kota Batu dengan mengisi register yang ditentukan.Hal ini menunjukkan kerjasama yang baik antara BPN dan Kejari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat – sangat baik,”puji dia.
Diketahui sebelumnya pemohon protes lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu, meski sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 silam.
“Kala itu kami pemohon sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai,” katanya.
Saat itu,kata dia, petugas BPN sudah memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai dilakukan, hanya menunggu tanda tangan kepala BPN namun tetap belum terselesaikan hingga Kejari Batu turun tangan setelah adanya penandatanganan MoU dengan BPN Kota Batu.
“MoU BPN dengan Kejari Batu dalam melaksanakan kegiatan pendampingan hukum,pelayanan hukum,dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara, sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Gus)