BIDIK NEWS | JEMBER – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dispenduk Capil Jember memasuki babak baru,ini ditandai penyerahan berkas tersangka Kadar dan Kadispenduk oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Penyerahan berkas yang di lakukan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada Kajari Jember, Ponco Hartanto , Senin, (3/12/2018 ) di Ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Turut hadir dalam pelimpahan berkas tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi dan Kasat Reskrim beserta Jajaran Polres Jember.
Dihadapan para Awak Media Kapolres menyampaikan , ” Hari ini Polres Jember menyerahkan berkas kasus OTT Dispenduk Capil dengan tersangka Kadar dan Kadispenduk Capil Jember,” Ujar Kapolres.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, barang bukti yang dapat kita amankan berupa uang Rp 10 Juta yang kita dapat dari Yuni saat OTT dan mobil milik Kadar yang cicilanya dibayar menggunakan hasil pungli KTP.
Adapun terkait keberadaan rekening dan kemana saja aliran dana tersebut,” Polres belum punya cukup alat Bukti untuk menambah tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Kusworo.
Dalam kesempatan sama Kajari Jember Ponco Hartanto menyampaikan , ” Hari ini kami meneri penyerahan berkas tahap 1 Kasus OTT Dukcapil dengan tersangka Kadar dan Sri Wahyuni, “tandasnya.
Mulai hari ini hingga 14 hari kedepan kita akan pelajari berkas tersebut apakah sudah cukup sarat baik formil maupun materiill dan ini menjadi atensi kami sesuai dengan intruksi presiden.
Ditambahkan , ” Ini adalah hasil kerjasama antara pihak penyidik dan kejaksaan,kita akan lihat isi berkas apakah memungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Ponco. (Monas)