BIDIK NEWS | GRESIK – Kembali, Kejaksaan Negeri Gresik memperlihatkan taringnya diawal tahun 2019 dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kejari Gresik telah menerbitkan surat penyelidikan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Dinas Umum pemerintahan Kabupaten Gresik terkait pengadaan barang dan jasa pada anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Tim Penyidik Pidsus yang dikomandoi Andri Dwi Subianto telah melakukan pemanggilan beberapa staf dan Kabag Umum pada era itu untuk dimintai keterangan.
Mantan Kabag Umum Nanang Setiawan yang kini menjabat sebagai kepala dinas perhubungan, mendatangi kantor kejaksaan Negeri Gresik Kamis (10/01) sekitar pukul 10.00 WIB.
Memakai baju batik, orang nomor satu di perhubungan Gresik itu datang ke Kejaksaan dan lansung masuk keruang penyidik Pidsus. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di ruang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kejari Gresik.
“Pemeriksaan ini yang pertama untuk mencari bukti tambahan terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2016 sampai 2018,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo.
Masih menurutnya, penyelidikan ini kami lakukan karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. “Kita masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti (pulbaket), ” tegasnya.
Sementara itu, Nanang Setiawan Kadis Perhubungan Kabupaten Gresik setelah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan, mengatakan bahwa pemeriksaan terkait anggaran 2016. “Hanya terkait anggaran 2016,” kata Nanang sambil menuju mobil dinas W 22 AP. (him)











