BIDIK.NEWS | SURABAYA – Polisi terus bekerja keras mengungkap kasus pengeroyokan siswa SMAN 17 Surabaya, Aryamada Wiratama. Tim penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi. Tidak menutup kemungkinan beberapa anak yang dipanggil sebagai saksi bakal ditingkatkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pengeroyokan.
Hasil perkembangan penyidikan polisi bernomor B/II/S2HP-LIT/I/2018/Reskrim menyebutkan, sudah memanggil 11 orang anak yang diduga ikut mengeroyok korban. Ke-11 anak itu kebanyakan berasal dari siswa SMA Alfalah Surabaya, namun ada juga dari SMAN 17 yang diduga sebagai provokator.
Ke-11 anak yang sudah dipanggil sebagai saksi itu antara lain, DFH (SMAN 17), ZRV, RIF, AGH, IH, AFA, ARW, RWR, MHB, JA, serta FRAS, semuanya dari SMA Alfalah Surabaya.
Menurut sumber BIDIK, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan beberapa anak menjadi tersangka. Bahkan ada juga anak yang usianya di atas 17 tahun. tentunya hukumannya berbeda dengan usia dibawah 17 tahun yakni, dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Kepala SMA Alfalah Surabaya, Indah Rahmawati saat dikonfirmasi BIDIK, melalui SMS, Kamis (18/1/2018) belum membalas SMS yang dikirimkan BIDIK.
Seperti yang diberitakan BIDIK sebelumnya, korban yang masih kelas 1 (10) jurusan IPA mengalami luka memar dan lebam di wajah, luka robek di mulut, serta merasakan mual di bagian perut setelah dipukuli dan ditendang oleh sekelompok pelajar tersebut.
Akibat kejadian, Suryo Hadi, orang tua korban, warga Wonorejo Asri langsung melakukan visum luka yang di derita anaknya, sekaligus melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut dengan laporan polisi bernomor : LP/B/349/XII/2017/JTM/Restabes SBY/SEK RKT.
Suryo Hadi berharap pihak kepolisian Sektor Rungkut wajib memproses siapa dalang dibalik pengeroyokan tersebut, termasuk semua pelajar yang diduga siswa SMA AlFalah Ketintang Surabaya yang terlibat harus diproses secara hukum, tidak pandang bulu. Baik itu anak orang kaya maupun orang miskin, karena penegakan hukum tidak memandang status. “Jadi semua yang terlibat dan terbukti bersalah harus diproses hukum,” pungkas Suryo. (tim)
Teks : Indah Rachmawati, Kepala SMA AlFalah Surabaya. (Foto : ist)






