• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Keterangan Saksi dari JPU Ringankan Mak Susi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Mak Susi Usai Sidang Di PN Surabaya

Mak Susi Usai Sidang Di PN Surabaya

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus kerusuhan di Asrama Masiswa Papua, Surabaya, dengan terdakwa Tri Susanti atau Mak Susi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (06/011/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Cakra, dihadapan ketua majelis hakim Johanis Hehamony, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna dari Kejati Jatim, kedua saksi yakni Sulaeman dan Jemad Arifin diperiksa secara bergantian.

Dalam keterangannya, kedua orang saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, menurut Sahid, penasihat hukum terdakwa mengaku sangat meringankan kliennya.

“Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan (JPU) sudah jelas jelas meringankan dari saudara terdakwa, dan tidak memberatkan,” tutur Sahid, ketika ditemui usai sidang.

Masih kata Sahid, dalam persidangan baik saksi Sulaeman maupun Arifin, keduanya tidak terprovokasi dengan isi pesan Mak Susi yang tersebar di grup WhatsApp yang dinilai JPU merupakan pesan bernada provokarif.

“Mereka (para saksi) sama sekali tidak terprovokasi oleh isi pesan di grup Whatsapp yang dibuat mak Susi,”kata Sahid.

Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa gabungan massa yang saat itu melakukan pengepungan di Asrama mahasiswa Papua, hanya didasari spontanitas dengan melihat kejadian-kejadian sebelumnya. Karena setiap otoritas pemerintah maupun sipil yang hendak memasang bendera merah putih saat memperingati hari-hari besar di asrama, berakhir dengan kericuhan.

“Dari keterangan Sulaeman itu memang ada (pembuangan bendera), dan tiangnya di patah-patahkan,”lanjut Sahid.

Saksi Sulaeman, dalam hal ini juga telah melaporkan insiden pembuangan bendera itu ke Mapolrestabes Surabaya, dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara.

“Artinya sudah dilaporkan dan kejadiannya itu memang ada, faktual,”ungkapnya.

Sahid juga menyoal surat dakwaan Jaksa yang menjerat Mak Susi menggunakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dakwaan tersebut menurut Sahid tidak memiliki korelasi dengan kejadian yang ada.

“Gak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE, seharusnya pihak aparat itu mengejar orang yang melecehkan dan merusak bendera merah putih yang jelas-jelas adalah tindak pidana,”tandasnya.

Related Posts:

  • maksusi dan syamsul arifin
    Kasus Rasisme Asrama Mahasiswa Papua, Dua Polisi…
  • susi
    Terbukti Bersalah, Mak Susi Akhirnya Dihukum 7 Bulan Penjara
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Tags: Mak Susipn surabayasidang kasus Papua
Previous Post

Antisipasi Banjir, Polisi di Surabaya Dirikan Posko Bencana Banjir

Next Post

BPJS Kesehatan Nunggak Utang ke Pemkot Sebesar Rp 62,4 Miliar

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
BPJS Kesehatan Nunggak Utang ke Pemkot Sebesar Rp 62,4 Miliar

BPJS Kesehatan Nunggak Utang ke Pemkot Sebesar Rp 62,4 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.