BANYUWANGI | bidik.news – Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan Geng Motor Salvador menjadi buah bibir di masyarakat.
Pasalnya, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 497/Pid.Sus/2024/PN Byw tanggal 25 Februari 2024, telah memvonis bersalah terpidana RF 1 tahun penjara, namun JPU malah mengeksekusi putusan tersebut menjadi 1 tahun 8 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi nomor PRINT-856/M.5.21/Eku.3/03/2025 yang ditandatangani JPU Ari Dewanto.
Kuasa Hukum terpidana RH, Heri Sampurno mengaku geram dan memprotes keras mengetahui kliennya dieksekusi pidana selama 1 tahun 8 bulan, padahal putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya 1 tahun.
Tambahan masa hukuman 8 bulan ini, menurut Heri, dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mencederai keadilan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini pelanggaran serius! Hakim sudah memutuskan 1 tahun, tapi kejaksaan mengeksekusi 1 tahun 8 bulan. Ini jelas melawan hukum,” tegas Heri.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa eksekusi berjalan di luar putusan hakim? Apakah ini murni kelalaian atau ada kepentingan tertentu di baliknya?
“Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan malah diubah seenaknya di tahap eksekusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuwangi Ari Dewanto, S.H., mengaku adanya kesalahan penulisan masa tahanan dalam berita acara eksekusi.
“Hal itu murni kesalahan administrasi. Tidak mungkin kami berani mengubah masa tahanan yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Ari.
Ia pun mengaku telah merevisi berita acara putusan pengadilan tersebut. “Berita acaranya sudah kami revisi, ” tutupnya.
Diketahui, dalam amar putusan kasus penganiayaan yang melibatkan Geng Motor Salvador tersebut, 3 terpidana divonis bersalah, yakni ZA vonis 1 tahun 8 bulan, sedangkan RF dan SH vonis masing-masing 1 tahun.(nng)











