• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasi Tun Kejati Jatim : Perja No. 07 Tahun 2021, JPN Berwenang Jadi Kuasa Pertamina Patra Niaga

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang gugatan penghentian suplay BBM dari Pertamina Patra Niaga

Sidang gugatan penghentian suplay BBM dari Pertamina Patra Niaga

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan gugatan perlawan melawan hukum antara Zainal Abidin selaku penggugat melawan PT. Pertamina Patra Niaga selaku Tergugat I dan Wahyudin selaku tergugat II dan PT. Pertamina selaku turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pada sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Adhi Nugroho, kuasa hukum tergugat keberatan atas keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang hadir dipersidangan sebagai kuasa subsitusi dari PT. Pertamina Patra Niaga.

Kuasa penggugat mempertanyakan legal standing atas JPN yang menjadi Kuasa khusus dari Pertamina Patra Niaga kepada Majelis Hakim dalam sidang perkara gugatan ini.

Keberatan kuasa penggugat lansung mendapat respons. Menurut Kasi TUN Kejati Jatim, Istu Catur Widi Susilo mengatakan bahwa  PT. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan dari PT. Pertamina. Sementara Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, JPN berwenang untuk mewakili anak perusahaan BUMN ketika ditunjuk sebagai kuasa khusus.

“Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, sangat jelas mengatur mekanisne bantuan hukum yang dilakukan oleh JPN,” tegas Widi, pada Kamis (14/11/2024).

Masih menurutnya, pada Perja No.07 tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk menangani keperdataan sebagaimana diatur dilaksanakan oleh JPN sebagai kuasa dari negara atau pemerintah maka diadministrasikan sebagai kegiatan bantuan hukum.

“Pada perkara ini, penggugat mempertanyakan legal standing JPN atas perkara ini, itu tidak beralasan. Aturan sudah jelas, pada Perja diuraikan bahwa JPN bisa mewakili anak perusahaan BUMN ketika diminta dalam perkara gugatan karena terkait keselamatan keuangan negara. Pada gugatan ini ada ganti rugi senilai Rp 1,6 milyar, maka JPN memiliki kewenangan untuk mendapingi BUMN atau anak perusahaan BUMN,” jelasnya.

Ditambahkannya, JPN sudah berulang kali mewakili anak perusahaan BUMN dalam gugatan dan itu sah. Tidak hanya anak perusahaan, JPN juga berwenang mendampingi afiliasi maupun konsorsium.

“Pertamina Patra Niaga melakukan blokir suplay BBM ke SPBU 54 611 02, yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan Kecamatan Sidayu  Kabupaten Gresik karena melaksanakan isi perjanjian dan itu ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut diuraikan, Pertamina Patra Niaga melakukan kerjasama itu dengan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 5461102 yang menjadi direkturnya adalah Wahyudin (tergugat II). Kerjasama ini bukan antara Patra Niaga dengan perorangan tapi atas nama badan hukum. Pada CV. Ribh Fararay itu secara akte belum terjadi perubahan kepemililkan. Atas dasar itulah, Patra Niaga menghentikan pengiriman suplay BBM ke SBPU tersebut.

“Pemutusan suplay itu berdasarkan pejanjian notulensi antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay. Karena ada sengketa kepemilikan maka Patra Niaga bisa melakukan blokir supplay BBM,” urainya.

Dijelaskan Widi, jika memang penggugat mengaku SPBU itu miliknya seharusnya ada akte perubahan kepemilikan CV.Ribh Fararay. Akan tetapi sampai saat ini akte perubahan itu tidak ada. Masih tetap direktur utamanya tergugat II.

“Perlu diingat, kerjasama suplay BBM antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 5461102, bukan kerjasama perorangan, akan tetapi kerjasama dengan badan hukum,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • IMG-20220728-WA0017
    Dianggap AJB Cacat Hukum, Yono Andiyanto Gugat…
  • gugat
    Sidang Perdana Gugatan Kejari Gresik Digelar
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • pn gresik
    Bos Rumah Makan Pak Elan 2 Digugat Mantan Istrinya
  • Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam…
Previous Post

Pastikan Stok Bahan Pokok Aman di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Doa

Next Post

Srikandi PLN Beri Bantuan Kebun Gizi di Gresik untuk Pengentasan Stunting

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Srikandi PLN Beri Bantuan Kebun Gizi di Gresik untuk Pengentasan Stunting

Srikandi PLN Beri Bantuan Kebun Gizi di Gresik untuk Pengentasan Stunting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.